''untuk Kepentingan Pribadi Kah?'' TB Hasanuddin Sebut Revisi UU Pilkada Tak Masuk Logika Waras

Revisi UU Pilkada diduga bertujuan untuk memuluskan kepentingan satu pihak dan memiliki agenda tertentu karena berbeda dengan aturan UU yang ada

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
kiki andriana/tribun jabar
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mayjen TNI (p) Tubagus Hasanuddin 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Suasana rapat Badan Legislasi DPR RI pembahasan revisi UU Pilkada yang membahas syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (21/8/2024) sempat diwarnai perdebatan sengit. 

Perdebatan itu terjadi antara Anggota Baleg DPR dari PDI Perjuangan, Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin dengan Anggota Baleg lainnya. 

"Terjadi perdebatan panas dalam rapat Baleg, agak aneh bila bakal Calaon Gubernur harus berusia 30 tahun terhitung setelah dilantik jadi Gubernur terpilih, bukan sejak mendaftar dan sah sebagai calon. Saya bukan ahli hukum tapi ini tak masuk logika waras," kata TB Hasanuddin kepada TribunJabar.id, Jumat (23/8/2024) saat dihubungi dari Sumedang. 

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal, Bola Panas Seakan di Anies Baswedan, Masuk PDIP atau Tak Maju Pilkada 2024?

Menurut TB Hasanuddin, revisi UU Pilkada diduga bertujuan untuk memuluskan kepentingan satu pihak dan memiliki agenda tertentu karena berbeda dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Terlebih saat ini, sosok anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep jadi sorotan lantaran digadang-gadang bakal maju di Pilkada serentak 2024.

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi. 
Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, di Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi berusia 30 tahun. 

Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU

"Kalau pendaftaran dimulai bulan Agustus atau September 2024, dia (Kaesang) tak memenuhi persyaratan jadi UU nya harus dibuat saat gubernur terpilih dilantik. Kita membuat UU hanya untuk kepentingan pribadi kah?" katanya. 

TB Hasanuddin mencontohkan pengalaman dirinya saat mendaftar ke Akademi Militer (Akmil) batas usia yang ditetapkan dihitung sejak awal mendaftar, bukan dihitung saat dilantik menjadi perwira TNI.

Selain itu, kata Hasanuddin, saat mendaftar jadi calon ASN dihitung sejak pembukaan penerimaan,  bukan selesai mengikuti test seleksi dan ikut pendidikan. 

Baca juga: Kaesang Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Pilgub Jateng, Masih Ada Jalan Maju Pilkada?

"Sudah saya sampaikan saat rapat Baleg, tapi tak digubris. Bayangkan bila dalam Pilkada, Calon Gubernur tersebut bersengketa dengan lawannya lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, MK memutuskan PSU di beberapa desa di provinsi yang luas, tentu butuh waktu beberapa bulan. Lalu batas waktu umur 30 tahun itu bergeser juga dong?" katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved