Kaesang Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana untuk Pilgub Jateng, Masih Ada Jalan Maju Pilkada?
Rupanya, Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan untuk keperluan maju menjadi calon Wakil Gubernur Jawa tengah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengurus surat keterangan belum pernah dipidana.
Suami Erina Gudono tersebut mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, surat keterangan belum pernah dipidana merupakan salah satu persyaratan untuk mendaftar di Pilkada 2024.
Rupanya, Kaesang Pangarep mengurus surat keterangan untuk keperluan maju menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal, Peluang Kaesang Maju di Pilgub Tertutup Sudah. Terbalik dengan Nasib Anies
"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Djuyamto, dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (23/8/2024).
Menurut Djuyamto, Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).
"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.
Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang juga mengurus dua surat keterangan lainnya.
Dengan demikian ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran Cawagub Jawa Tengah.
Surat-surat yang diurus yakni: Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Djuyamto juga mengungkapkan bahwa surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, yakni Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Erina Gudono dan Kaesang Pamer Roti Seharga Gaji Guru Honorer, Warganet Ngamuk: Sakit Hati Banget
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Mau Maju Pilgub, Kaesang Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana ke PN Jaksel,
Kaesang Pangarep
Joko Widodo
Pilkada 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
calon wakil gubernur
Jawa Tengah
| Ahmad Luthfi Sebut Sekolah Rakyat di Jawa Tengah Jadi Cara untuk Entaskan Kemiskinan |
|
|---|
| Berkat Kerja dalam Optimalimasi Potensi Daerah, Brida Jateng Raih Dua Penghargaan dari BRIN |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani Senyum Semringah, Sempat Didoa Anak-anaknya Sebelum Sidang |
|
|---|
| Mampu Tekan Angka Pengangguran, BPKP Apresiasi Program Pendidikan Vokasi Gubernur Ahmad Luthfi |
|
|---|
| BREAKING NEWS Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan Elektronik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.