Demo Gugat Jokowi dan DPR

Dinilai Lantang Mengkritik, Kiky Saputri Menghilang saat Komika Lain Demo di DPR, Kini Klarifikasi

Nama komika Kiky Saputri tengah menjadi sorotan hingga trending topic di X hingga hari ini, Jumat (23/8/2024).

WartaKota/Arie Puji Waluyo
Nama komika Kiky Saputri tengah menjadi sorotan hingga trending topic di X hingga hari ini, Jumat (23/8/2024). 

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah pun langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Akan tetapi, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. 

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved