Rapat Paripurna Revisi UU Ditunda, 87 Anggota DPR RI Tak Hadir hingga Tak Penuhi Kuorum, Dasco: Izin
Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna mesti dijadwalkan kembali.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Kamis (22/8/2024), diundur.
Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR RI.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna mesti dijadwalkan kembali.
Baca juga: Guru Besar sampai Ahli Ilmu Tata Negara Gabung Massa di Depan Gedung MK, Nyanyikan Lagu Perlawanan
"Izin 87 orang, karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco.
Dasco menyebut, rapat sudah diskors selama 30 menit menunggu jumlah peserta rapat memenuhi kuorum.
Namun, karena peserta rapat yang datang hanya 89 orang, maka rapat tak bisa diteruksna.
"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Dikutip dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Untuk diketahui, DPR sedianya akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga: Bukan Dibatalkan, DPR Tegaskan Pengesahan Revisi UU Pilkada Cuma Mundur
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Alasan PDIP Absen di Rapat Paripurna DPRD Jabar, Ono Surono Singgung KDM: Tidak Konsisten Juga |
![]() |
---|
Sikap Puan Maharani Dibandingkan dengan Anak Dedi Mulyadi saat Upacara, Ketua DPR Sibuk Pegang HP |
![]() |
---|
Tati Supriati Irwan Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-80 Jawa Barat |
![]() |
---|
Atalia Praratya Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Camillia Azzahra: Kamu Adalah Alasan Mama Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.