Rapat Paripurna Revisi UU Ditunda, 87 Anggota DPR RI Tak Hadir hingga Tak Penuhi Kuorum, Dasco: Izin
Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna mesti dijadwalkan kembali.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Baca juga: BREAKING NEWS DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rapat Paripurna Tidak Kuorum
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna UU Pilkada Hanya Dihadiri 89 Orang"
Sosok Adies Kadir Wakil Ketua DPR Bongkar Gaji Tunjangan Beras Rp12 Juta Ucap Terima Kasih ke Menkeu |
![]() |
---|
Alasan PDIP Absen di Rapat Paripurna DPRD Jabar, Ono Surono Singgung KDM: Tidak Konsisten Juga |
![]() |
---|
Sikap Puan Maharani Dibandingkan dengan Anak Dedi Mulyadi saat Upacara, Ketua DPR Sibuk Pegang HP |
![]() |
---|
Tati Supriati Irwan Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-80 Jawa Barat |
![]() |
---|
Atalia Praratya Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Camillia Azzahra: Kamu Adalah Alasan Mama Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.