Bukan Dibatalkan, DPR Tegaskan Pengesahan Revisi UU Pilkada Cuma Mundur
Akan tetapi, produk legislasi yang jadi sorotan masyarakat itu masih bisa disahkan sebelum Pilkada 2024.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.
Namun, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada bukan dibatalkan.
Akan tetapi, produk legislasi yang jadi sorotan masyarakat itu masih bisa disahkan sebelum Pilkada 2024.
Diketahui, DPR memutuskan menunda pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam sidang paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (22/8/2024). Sebab, anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Menurut Dasco, sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada hari ini bukan dibatalkan. Ia menyampaikan sidang kali ini hanya ditunda hingga pimpinan DPR menggelar badan musyawarah (Bamus) kembali.
"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.
Politikus Gerindra itu mengaku tidak mengetahui sampai kapan penundaan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Belum tahu (sampai kapan penundaan)," jelasnya.
Lebuh lanjut, Dasco menyampaikan RUU Pilkada tetap bisa disahkan sebelum pendaftaran Pilkada 2024. Karena itu, nantinya pimpinan DPR akan melakukan rapat terlebih dahulu lewat Bamus DPR RI.
"Kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus. Karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Sebanyak 200 Siswa di NTT Keracunan MBG, Sekolah Lain Ikut Trauma Tolak Santap Makanan |
![]() |
---|
DPR RI Pastikan Panggil Fadli Zon terkait Penyangkalan Rudapaksa Massal di Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Sosok Anggota Dewan di Aceh Nikah Lagi, Viral Rayakan Pesta Tanpa Izin Istri Sah, Terkuak Nasibnya |
![]() |
---|
Momen Hangat Pertemuan Prabowo dan Megawati di Teuku Umar, Bertemu Selama Dua Jam |
![]() |
---|
Hana Bank di Bandung Dibakar Sekelompok Orang Saat Unjuk Rasa Menolak Pengesahan UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.