Unjuk Rasa Mahasiswa di Bandung

Foto-foto Demo Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada di Bandung, Ada Jokowi Bertaring dan Bertanduk

Unjuk rasa atau aksi demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Seruan poster dalam aksi demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan) 

Beberapa elemen masyarakat tersebut yakni pelajar, buruh, dosen, dan siapa pun yang ingin meluapkan keresahan serta kemarahannya atas apa yang terjadi.

Menurut Indra, keresahan tersebut bukan hanya menyoal Pilkada melainkan hal lain yang dekat dengan keseharian di masyarakat.

"Contoh, Bandung banyak sekali penggusuran hingga perampasan ruang hidup, dan lain-lain," katanya.

"Kemudian, kawan buruh yang hari ini dengan mudahnya di-PHK dengan ketidakpastian kerja, serta hal lainnya yang dekat dengan masyarakat, seperti kemiskinan struktural yang marak adalah hasil pemerintahan melalui UU, legitimasi, dan hukum dengan menggunakan hukum sebagai instrumen untuk merampas dan melanggengkan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya sendiri," katanya.

Indra menegaskan bahwa rezim saat ini sudah semakin gila, semakin antidemokrasi. Bahkan, mereka katanya sudah melecehkan konstitusi.

"Tak ada kata lain selain LAWAN," katanya.

Rapat Paripurna Ditunda

Baca juga: Kawal Putusan MK, Mahasiswa Indramayu Gelar Konsolidasi untuk Nyatakan Sikap, Akan Turun Demo?

Adapun, DPR membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024). 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum. 

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. 

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved