Daftar 3 Titik Lokasi Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Jakarta, dari Gedung DPRD sampai Istana Merdeka

Gelombang unjuk rasa muncul setela DPR RI dinilai berusaha mengakali putusan MK terkait Pilkada

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Sejumlah publik figur dan komika mulai hadir di depan Gedung DPR RI, jelang aksi demo, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

“Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Tokoh-tokoh yang akan hadir termasuk Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri SMRC Saiful Mujani, Guru Besar Fisip UI Valina Singka Subekti, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Pakar Tata Negara Bivitri Susanti, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini direncanakan akan berlanjut hingga sore di depan Istana Merdeka. 

Untuk mengawal aksi, kepolisian menerjunkan 1.273 personel di sekitar Gedung MK dan Istana Merdeka, serta 2.013 personel di DPR. 
Penutupan jalan belum dilakukan. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional sesuai eskalasi massa. 

Baca juga: HARI INI Mahasiswa Turun ke Jalan, Unjuk Rasa Kawal Putusan MK, dari BEM UI, Unpad, hingga Undip

Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. 

Ambang batas pencalonan kepala daerah kini disamakan dengan jalur independen, menurunkan persyaratan dari 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD.

Namun, sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah segera menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. 

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam Undang-Undang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Titik Demo Kawal Putusan MK di Jakarta Hari Ini

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved