BREAKING NEWS DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rapat Paripurna Tidak Kuorum
pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.
Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Sosok Penggugat Uang Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Bandingkan dengan Inggris hingga India |
![]() |
---|
Sufmi Dasco Ahmad Bantah Ada Surat dari Presiden Prabowo ke DPR RI Soal Pergantian Kapolri |
![]() |
---|
Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Terbaru, Kini Rp 65 Juta Per Bulan, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPR Dasco Beber Penjelasan Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Sebanyak 200 Siswa di NTT Keracunan MBG, Sekolah Lain Ikut Trauma Tolak Santap Makanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.