BREAKING NEWS DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Rapat Paripurna Tidak Kuorum
pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna.
Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Sebanyak 200 Siswa di NTT Keracunan MBG, Sekolah Lain Ikut Trauma Tolak Santap Makanan |
![]() |
---|
DPR RI Pastikan Panggil Fadli Zon terkait Penyangkalan Rudapaksa Massal di Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Sosok Anggota Dewan di Aceh Nikah Lagi, Viral Rayakan Pesta Tanpa Izin Istri Sah, Terkuak Nasibnya |
![]() |
---|
Update Kondisi Bupati Kuningan yang Sempat Dibawa ke RS saat Hendak Mengikuti Sidang Paripurna |
![]() |
---|
Terekam Kamera, Kelakuan Anggota DPRD Santai Hisap Vape saat Sidang Paripurna Penting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.