4 Pernyataan Sikap Sivitas Akademika Fisip Unpad Terkait Polemik Revisi UU Pilkada
Sivitas akademika departemen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Padjadjaran (Unpad), mengeluarkan pernyataan sika.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sivitas akademika departemen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Padjadjaran (Unpad), mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pertanyaan sikapnya itu, sivitas akademika Fisip Unpad memuat empat poin penting untuk lindungi konstitusi dan demokrasi.
Salah satu dosen Departemen Ilmu Politik Fisip Unpad, Firman Manan mengatakan, pernyataan sikap ini dikeluarkan atas kondisi politik saat ini yang menunjukkan pertarungan kuasa elitis melemahkan demokrasi.
"Rule of law yang seharusnya menjadi pilar demokrasi, justru menjadi arena yang diperebutkan untuk melegitimasi hasrat berkuasa yang tidak sejalan dengan kepentingan publik," ujar Firman Manan, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Foto-foto Demo Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada di Bandung, Ada Jokowi Bertaring dan Bertanduk
"Terbitnya regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang saling bertentangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik," tambahnya.
Kondisi ini, kata dia, membuat Sivitas Akademika Fisip Unpad prihatin dengan pembangkangan konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di DPR RI dengan melakukan proses perubahan Undang-Undang Pilkada yang mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final dan mengikat.
"Padahal sikap kenegarawan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini," ucapnya.
Perubahan UU Pilkada ini, kata dia, menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi dan mengindikasikan malapraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu.
Baca juga: DPR RI Tak Patuhi Putusan MK, Massa Geruduk Gedung DPRD Kota Tasikmalaya
"Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang," katanya.
Sivitas akademika Fisip Unpad pun mengajak semua pihak yang peduli akan keberlanjutan demokrasi di Indonesia untuk bersama-sama berjuang melindungi konstitusi dan demokrasi, dengan empat sikap.
4 Pernyataan Sikap Sivitas Akademika Fisip Unpad
1. Mendorong Presiden dan DPR untuk bertindak bijak dalam mengambil keputusan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dengan sungguh-sungguh berpatokan pada konstitusi dan tidak melakukan pembangkangan konstitusi.
2. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya prinsip kedaulatan rakyat, kontestasi yang setara, dan partisipasi yang bebas dalam demokrasi.
3. Mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan konstitusi.
4. Mendorong publik untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga dengan bertanggung jawab dalam menentukan pilihannya dalam Pilkada 2024. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Demokrat Kaji Soal Putusan MK Terkait Pemilu 2029, Sekjen: Kami Dalami dan Kaji Terus |
![]() |
---|
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Waktu Pemilu Nasional dan Daerah Dibedakan Mulai 2029, MK Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.