Modus Ditawari Pekerjaan Mengelas Pagar Bangunan, Sepeda Motor Tukang Las di Tasikmalaya Dicuri

Awalnya tersangka menawari dirinya sebuah pekerjaan yang belakangan diketahui fiktif.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Salah satu korban, Deris (36) yang berprofesi sebagai tukang las mengaku, awalnya tersangka menawari dirinya sebuah pekerjaan yang belakangan diketahui fiktif. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Sebanyak 12 unit sepeda motor dari berbagai merek berhasil dicuri oleh seorang tersangka bernama Samsul Hayatuloh berusia 29 tahun asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Salah satu korban, Deris (36) yang berprofesi sebagai tukang las mengaku, awalnya tersangka menawari dirinya sebuah pekerjaan yang belakangan diketahui fiktif.

"Jadi, bulan Juli kemarin, awalnya saya ditelepon (oleh tersangka) ditawari pekerjaan (mengelas) bikin pagar. Terus saya sama tersangka ketemuan," ujarnya, pada Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Polisi Amankan 12 Sepeda Motor Curian di Tasikmalaya, Pelaku Beraksi Seorang Diri sejak Juni 2023

Deris yang tinggal di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pergi bersama tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor dirinya menuju Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, yang berjarak kurang lebih 25 kilometer.

"Ke sana pakai motor saya. Setelah sampai di lokasi, dia (red: tersangka) pinjam motor saya, alasannya mau cari orang yang punya bangunan," tuturnya.

Deris juga mengaku tak menaruh curiga lantaran di lokasi banyak pekerja bangunan.

"Malah, yang punya bangunannya juga ternyata ada di lokasi. Akhirnya ya saya ditinggalkan sendirian di situ. Saya coba hubungi orangnya juga nomornya langsung tidak aktif," jelas dia.

Akan tetapi, Deris mendapat kabar bahwa Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan sepeda motor miliknya yang dicuri Samsul.

"Alhamdulillah, sepeda motor saya balik lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 unit sepeda motor yang dicuri tersangka Samsul, salah satunya adalah milik Deris.

"Kamis berhasil mengamanka sebanyak 12 unit sepeda motor dari tersangka yang sudah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2023 hingga bulan Agustus 2024," ucapnya.

Baca juga: Motor Milik Wartawan KompasTV Cianjur Raib Digasak Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV Warga

Diamankannya 12 unit sepeda motor tersebut, tambah Herman, merupakan hasil pengembangan pihaknya dari beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. "Bahkan ada juga di wilayah Ciamis," terangnya.

"Kami juga melakukan pengembangan dan diketahui bahwa 12 unit sepeda motor tersebut sudah dijual atau sudah berpindah tangan," lanjut dia.

Herman juga mengungkap, tersangka mengaku bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved