Ini Alasan MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pengusungan Calon di Pilkada
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan atau pertimbangan Mahkamah untuk mengabulkan gugatan a quo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pengujian Undang-Undang (UU) Pilkada, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, terkait pengusungan partai non seat DPRD.
Hal ini sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Untuk diketahui, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan atau pertimbangan Mahkamah untuk mengabulkan gugatan a quo.
Ia menjelaskan, Pasal a quo telah kehilangan pijakan. Selain itu, Mahkamah juga menilai ketentuan sebagaimana Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dipertahankan.
Hal itu dikarenakan, kata Enny, jika dibiarkan, berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Enny, membacakan pertimbangan hukum Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Sebagaimana diketahui, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
| DJPP Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian UU Guru Dan Dosen |
|
|---|
| DJPP Hadiri Sidang Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian UU Kepailitan Dan PKPU |
|
|---|
| Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pengujian Uu Cipta Kerja Terkait Kedaulatan Pangan |
|
|---|
| Pakar Soroti Sistem Pemilihan Kepala Daerah Tak Langsung: Biaya hingga Mandat Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-gugatan-di-mk.jpg)