Tabrak Pejalan kaki Hingga Tewas di Pluit, Polisi Tangkap Pengemudi Lamborghini Huracan
RK dinyatakan tidak dalam keadaan pengaruh alkohol dan narkoba saat menabrak pemulung yang tengah berjalan kaki di Jalan Pluit Selatan Raya tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah Lamborghini Huracan menabrak seorang pemulung hingga tewas di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun menangkap RK (43) yang merupakan pengemudi mobil sport tersebut.
“Sudah kami amankan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).
RK dinyatakan tidak dalam keadaan pengaruh alkohol dan narkoba saat menabrak pemulung yang tengah berjalan kaki di Jalan Pluit Selatan Raya tersebut.
“Tidak dalam keadaan pengaruh alkohol atau narkoba,” ujar Edy.
Mobil sport Lamborghini Huracan ini memiliki nomor polisi B 4 JAJ. Adapun kecelakaan terjadi pada Senin (19/8/2024) pukul 00.30 WIB.
Pejalan kaki yang belum diketahui identitasnya ini langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai tertabrak.
Pengemudi Lamborghini Huracan ini melaju dari arah Barat ke Timur.
“Tepatnya di seberang Perwata Tower menabrak pejalan kaki Mr. X yang berjalan,” kata Edy.
Baca juga: Kecelakaan di Pangandaran, Dua Mobil Terlibat Tabrakan Adu Banteng, 5 Penumpang Dilarikan ke RS
Korban kemudian mengalami luka pada kaki dan kepala. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
“(Korban) diduga seorang pemulung. Untuk identitasnya masih dalam penyelidikan,” ungkap Edy.
Sementara itu, kendaraan pelaku mengalami kerusakan usai peristiwa terjadi.
“Rusak di bagian body atas penyok dan kaca depan rusak,” ujar Edy.
Kini, polisi telah menyita barang bukti berupa Lamborghini Huracan dan satu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A milik RK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengemudi Lamborghini yang Tabrak Pemulung di Pluit "
| Pemain Asing Persib Bandung Ini Senasib dengan Bintang Persija Musim Lalu, Lebih Banyak Diparkir |
|
|---|
| BREAKING NEWS Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Lakukan Pemerasan Elektronik |
|
|---|
| Jadwal Lengkap Super League 2025/2026 Pekan 11, Persija vs PSBS, Persib Bandung Lawan Bali United |
|
|---|
| KPK Resmi Turun Tangan! Dugaan Mark Up Proyek Whoosh 52 Juta Dolar Per Km Mulai Diselidiki |
|
|---|
| Tragedi Maut Mobil Tertimpa Pohon di Pondok Indah, Pengendara Tewas, Peristiwa Serupa Terjadi 2021 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.