Masih Ingat Jessica Wongso? Pagi Ini Terpidana Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan kasus kopi beracun sianida, mendapatkan pembebasan bersyarat,   Minggu (18/8/2024).

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sidang Jessica Kumala Wongso, terpidan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: SOSOK Prathita Amanda Aryani, Chat Bully-nya Viral di Medsos, Diduga Pelaku Penundungan Aulia

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso Hingga Mendapat Bebas Bersyarat Minggu Besok 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved