Masih Ingat Jessica Wongso? Pagi Ini Terpidana Kasus Kopi Sianida Bakal Bebas
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan kasus kopi beracun sianida, mendapatkan pembebasan bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Baca juga: Celine Evangelista Sering Pakai Penutup Kepala, Umi Pipik Sebut Sudah Lama Mualaf
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Dukung Kawasan Bebas Sampah, Universitas Ekuitas Indonesia Optimalisasi Rumah Magot dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Bandung Bebas, Pengamat Hukum dari Unisba Suarakan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Yana Mulyana Bebas Bersyarat, Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Sebut 2 Syarat yang Dipenuhi |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sudah Bebas sejak Juni 2025, Masih Wajib Lapor hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.