Dua Maling Motor Asal Indramayu Babak Belur Dihajar Warga di Sumedang

Jaya (34) dan Maman (31) menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Dok. Polres Sumedang
Sepeda motor milik korban yang dicuri kedua pelaku di Jalan Talun Kidul RT05/05 Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (18/8/2024) siang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Jaya (34) dan Maman (31) menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Jaya merupakan warga Gang Bebas RT 04/02 Kelurahan Wanasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Sedangkan Maman merupakan warga Blok Tanjolayar RT01/04 Kelurahan Rajasinga, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu, 

Keduanya tertangkap basah melakukan pencurian sepeda motor milik Rena Restiana Mariam (38) di Jalan Talun Kidul RT 05/05 Kelurahan Talun, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Sabtu (18/8/2024) siang. 

Warga yang geram atas ulah mereka, melampiaskan kemarahannya dengan memukuli kedua pelaku sebelum diserahkan ke Mapolsek Sumedang Utara. 

Baca juga: Lahannya Enggak Sembarangan Pemkab Sumedang Bakal Kaji Rencana Relokasi Lapas yang Over Kapasitas

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan, peristiwa penangkapan terdua pelaku pencurian itu terjadi pada pukul 11.30.

"Kedua pelaku tertangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke Mapolsek Sumedang Utara," kata Awang kepada TribunJabar.id.

Awang menyebutkan, sepeda motor yang raib adalah Honda BeAT bernomor polisi Z 5724 AAR. Sepeda motor itu diparkir di depan rumahnya. 

"Kedua pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumahmya, kemudian tertangkap warga. Pelaku menggunakan kunci T," katanya. 

Baca juga: Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Pasar Purwadadi Subang Ditembak Polisi di Pamanukan

Ia menuturkan, polisi mengamankan barang bukti sejumlah kunci T yang dipakai kedua pelaku ketika beraksi.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua sepeda motor, satu di antaranya kendaraan milik korban. 

"Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sumedang Utara. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 ke 5 KUHPidana," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved