Bantah Satpol PP Pangandaran, Pengurus TPS Purbahayu Sebut Sudah Urus Izin, dari SPPL sampai OSS
Bukan hanya itu, izin operasi pengelolaan sampah atau OSS dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pun sudah ada
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Purbahayu yang disegel sementara oleh personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran ternyata milik Kelompok Perkumpulan Masyarakat Peduli Sampah Purbahayu (PMPSP).
Mereka berinisiatif mendirikan bangunan TPS karena ingin memanfaatkan sampah rumah tangga di lingkungan setempat.
Ketua Umum Kelompok PMPSP, Miswan (40) mengatakan, TPS yang sedang dibangun dan disegel personel Satpol PP Pangandaran kini sudah menempuh perizinan sesuai prosedur.
Sebelum membangun TPS, kelompoknya pun sudah bertemu dan bersosialisasi dengan warga sekitar lingkungan.
Baca juga: Pembangunan TPS Purbahayu Tidak Urus Izin, SatPol PP Pangandaran Tunggu Itikad Baik Pengelola
"Itu kita sudah tempuh dan lingkungan pun sudah setuju yang diketahui oleh kepala Desa dan Camat Pangandaran," ujar Miswan kepada Tribun Jabar di area TPS-nya di Purbahayu, Minggu (18/8/2024) sore.
Bukan hanya itu, izin operasi pengelolaan sampah atau OSS dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) pun sudah ada.
"Izin SPPL kita juga sudah turun. Jadi, bukan AMDAL yang dipakai karena itu untuk skala besar. Kita pakai SPPL karena kita hanya kelompok pengelolaan sampah rumah tangga," katanya.
Sementara untuk izin mendirikan bangunan (IMB), sekarang sudah punya nomor register Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 321809-15082024-02 dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 321809-15082024-01.
"Artinya, IMB kita sekarang sedang proses. Alhamdulillah, semua sudah kita tempuh," ucap Miswan.
Menurutnya, bangunan TPS yang akan dikelola kelompok nantinya menjadi tempat penampungan, pemilahan dan peleburan sampah yang tidak bernilai ekonomis.
Sampah yang nantinya dibawa ke TPS dengan menggunakan mobil pikap yaitu berasal dari sampah rumah tangga di wilayah Purbahayu Kecamatan Pangandaran.
"Nanti, sampah yang bernilai ekonomis atau rongsok seperti botol plastik bekas dan lainnya akan dipilah dan kita jual. Kalau jenis sampah tidak bernilai ekonomis kita bakar dan nantinya bisa digunakan untuk pupuk. Dalam sehari paling butuh waktu 3 jam untuk membakar sampah tersebut," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Pangandaran Tutup Sementara Pembangunan TPS Purbahayu, Belum Urus Izin Pembangunan
Sebelumnya, belum menempuh izin bangunan (IMB) personel Satpol PP Kabupaten Pangandaran tutup sementara pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Purbahayu pada Kamis (15/8/2024) lalu.
TPS yang berada di wilayah Desa Purbahayu Kecamatan/Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ini direncanakan akan menjadi tempat pengelolaan sampah.
Sungai Citanduy Perbatasan Jabar dan Jateng Nyaris Meluap Usai Pangandaran Diguyur Hujan Semalaman |
![]() |
---|
2 Reklame Raksasa di Bandung Dibongkar Satpol PP, Dipasang di Median Jalan |
![]() |
---|
Segel Dapur MBG di Turangga Bandung Sudah Dibuka, Polisi Pastikan Tak Ada Kericuhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dapur MBG di Turangga Bandung Disegel Warga, Tak Ada Izin dan Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Tak Kantongi Perizinan, Satpol PP Segel Bangunan Restoran Dua Lantai di Sukajadi Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.