Curhat Para Napi yang Baru Saja Bebas dari Lapas Majalengka, Ada yang Ingin Jadi Tukang Bakso Lagi
Rupanya, Armed merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka yang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Raut bahagia terlihat jelas di wajah Armed (41), pria asal Kabupaten Majalengka yang kini menetap di Ciamis.
Kedua tangan pria yang mengenakan kemeja putih itu tampak memegang surat keputusan (SK) remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
SK itu diterima secara simbolis dari Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, usai upacara HUT ke-79 RI di Lapangan GGM, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Rupanya, Armed merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka yang dinyatakan langsung bebas usai mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Bahkan, ayah dua anak tersebut tidak mampu menyembunyikan kegembiraannya setelah dinyatakan bebas usai menjalani masa pidana dalam dua tahun terakhir.
"Setelah semuanya selesai, saya rencananya langsung ke Ciamis, ingin bertemu istri dan anak," kata Armed saat ditemui usai Upacara HUT ke-79 RI di Lapangan GGM Majalengka, Sabtu (17/8/2024).
Ia mengakui, sangat merindukan keluarga kecilnya yang dalam beberapa waktu terakhir hampir tidak pernah ditemuinya, karena harus menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Majalengka.
Armed merupakan terpidana kasus pencurian, dan divonis dua tahun penjara, tetapi mulai hari ini dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Pihaknya pun mengungkapkan keinginannya untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik setelah dinyatakan bebas, dan kembali berjualan baso di wilayah Ciamis.
"Dari dulu memang kerjanya berjualan baso, makanya kalau ada kesempatan saya ingin melanjutkan dagang baso setelah bebas dari Lapas Kelas IIB Majalengka," ujar Armed.
Bahkan, baso buatannya pun dikenal enak, dan memiliki cita rasa yang khas oleh rekan-rekannya sesama warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka.
"Memang enak baso buatannya," ujar Agung Baidowi (29), warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka yang juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Agung yang mendapat remisi lima bulan tersebut juga dinyatakan langsung bebas, dan berencana pulang ke rumah keluarga besarnya di Jakarta Selatan.
Namun, saat ini terpidana kasus perampokan yang divonis sembilan tahun penjara tersebut mengaku belum memiliki rencana setelah bebas dari Lapas Kelas IIB Majalengka.
"Insyaallah, saya ingin berziarah ke makam orang tua dulu, karena keduanya sudah berpulang, dan ingin bertemu istri di Jakarta, kemudian baru dipikirkan rencana ke depannya," kata Agung Baidowi.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
| Bupati Majalengka Siap Blacklist Pengusaha yang Tak Kembalikan Kelebihan Pembayaran Rp3,7 Miliar |
|
|---|
| Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya |
|
|---|
| Disambut Tepuk Tangan Warga, Bupati Majalengka Tutup Paksa Galian Baribis |
|
|---|
| Pemkot Bandung Siapkan Rp 16 Miliar untuk Gelombang Pertama Program Prakarsa RW KBS |
|
|---|
| Setelah Angka Kemiskinan Turun, Bupati Majalengka Siapkan Bantuan Keuangan Rp100 Juta/Desa di 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/napi-lapas-majalengka-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.