CPNS 2024

Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2024, Termasuk Jabatan hingga Besaran Gaji, Daftar Mulai 20 Agustus

Berikut ini syarat dan cara cek formasi seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024.

Tribun Wow
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat dan cara cek formasi seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dibuka mulai 20 Agustus sampai 6 September 2024. 

Sedangkan pengumuman seleksi oleh instansi pemerintah akan dilakukan bertahap mulai 19 Agustus hingga 2 September 2024.

Jadwal seleksi CPNS itu tertuang dalam Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 13 Agustus 2024. 

Sembari menunggu pembukaan, masyarakat yang ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN) dapat mempersiapkan persyaratan sesuai formasi.

Baca juga: Kabar Gembira! 250 Formasi CPNS 2024 di Ciamis Segera Dibuka, Ada Untuk Penyandang Disabilitas

Syarat umum CPNS 2024

Masyarakat yang berniat mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS tahun ini harus memenuhi sejumlah syarat umum maupun khusus yang telah ditetapkan. 

Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan tergantung pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran. 

Namun, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024 merinci syarat umum pengadaan CPNS. 

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan, mencakup:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan 
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan 
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah 
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Syarat dokumen sesuai kualifikasi pendidikan

Nantinya, kualifikasi pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing. 

Sebagai contoh, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag). 

Sementara, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya. 

Selain itu, perguruan tinggi dan program studi juga harus terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan saat tahun kelulusan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved