Bapak Jahat di Cianjur Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Pelaku Hampir Jadi Sasaran Amuk Massa

Perbuatan pelaku tersebut terungkap ketika korban mengaku hamil pada sang ibu. Saat ditanya siapa yang menghamili, korban menunjuk ayah tirinya

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
O (45) pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya saat dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Cianjur, Jumat (16/8/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - B (17) remaja asal Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, diduga dirudapaksa hingga mengandung oleh ayah tirinya sendiri.

Diketahui aksi bejat yang dilakukan O (45) terhadap anak tirinya itu sudah dilakukan sebanyak 6 kali mulai dari Mei hingga Agustus 2024.

Perbuatan pelaku tersebut terungkap ketika korban mengaku hamil pada sang ibu pada Kamis (15/8/2024). Namun saat korban ditanya siapa yang mengahamilinya, B pun langsung menunjuk ayah tirinya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur Iptu Amur Yuda mengatakan, korban yang masih di bawah umur tersebut telah dirudapaksa ayah tirinya, ketika mengaku hamil pada ibu kandungnya.

"Saat ditanya oleh ibu kandungnya itu, korban mengaku bahwa dirinys sudah dihamili ayah tirinya sendiri. Bahkan pelaku pun langsung mengakuinya," katanya pada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Wanita Difabel di Jember Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar hingga Hamil, Korban Diseret ke Jurang

Saat itu lanjut dia, terduga pelaku O langsung digiring ke kantor desa setempat. Bahkan O pun sempat menjadi sasaran amukan warga sekitar yang kesal dengan perbuatanya itu.

"Hampir dihakimi warga, namun cepat diamankan ke Mapolsek Sukaluyu. Saat itu korban dan keluarnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Cianjur," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan tengah dimintai keterangan penyidik PPA atas perbuatanya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya tega melakukan rudapaksa pada anak tirinya itu karena nafsu, dan dilakukan ketika istrinya pergi bekerja," katanya.

Amur menambahkah, atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai dengan pasal yang disanggahkan, pelaku diancam pejara selama 15 tahun, namun karena pelaku merupakan wali atau orang tedekat maka hukumnya ditambah 1/3, jadi maksimal hukuman penjaran selama 20 tahun," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved