Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Isu Iptu Rudiana Diperiksa soal Kasus Vina Cirebon dan Dicopot, Polda Jabar: Itu Berita Hoaks

Kasus Vina Cirebon sampai saat ini kasusnya masih bergulir dan sejumlah pihak baik keluarga korban maupun para terdakwa terus melakukan upaya hukum

Instagram
Inilah sosok Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizki Rudiana atau Eki muncul ke publik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengkonfirmasi terkait adanya pemberitaan yang mengabarkan bahwa Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek di Cirebon.

Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, faktanya berdasarkan penelusuran Polda Jabar, narasi yang menyebut diam-diam Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina, langsung dicopot dari jabatan kapolsek tidaklah benar atau hoaks.

"Kami tak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatannya. Intinya, berita itu hoax atau berita menyesatkan," ujarnya, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Iptu Rudiana Ternyata Diperiksa Langsung oleh Kapolri Jendera Listyo Sigit, Dicopot dari Kapolsek?

Kasus Vina Cirebon sampai saat ini kasusnya masih bergulir dan sejumlah pihak baik keluarga korban maupun para terdakwa terus melakukan upaya hukum, seperti para terdakwa yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kuasa Hukum Iptu Rudiana Angkat Bicara

Pencara membatah Iptu Rudiana memiliki status baru di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan sudah naik menjadi penyelidikan.

Iptu Rudiana dilaporkan kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) naik ke penyelidikan.

Status ini muncul setelah Iptu Rudiana diperiksa Propam dan tim khusus Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama tiga malam soal kasus Vina.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah status kliennya naik penyelidikan.

Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.

Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.

"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita,"jelasnya.

Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, yang melaporkan kliennya, hanya asal klaim saja.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," katanya.

Sekilas Kasus Vina Cirebon

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Baca juga: Sosok Arta Saksi Kasus Vina Cirebon Ungkap Perbuatan Eky dan Vina Sebelum Tewas, Kenal Iptu Rudiana

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi Setiawan ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Pegi Setiawan melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan.

Polda Jawa Barat pada Senin malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

#TribunBreakingNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved