Berita Viral

Fakta-fakta Polemik 18 Paskibraka Lepas Hijab, Dinilai Diskriminatif hingga BPIP Minta Maaf

Polemik 18 Paskibraka lepas hijab menjadi sorotan hangat di media sosial. Untuk informasi selengkapnya, simak fakta-faktanya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). 

"Peraturan lepas hijab itu tidak relevan," ujar Gus Fahrur, dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Gus Fahrur menilai, penggunaan hijab tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka. 

Sebanyak 18 delegasi Paskibraka 2024 perempuan yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, dipaksa harus mencopot jilbabnya.
Sebanyak 18 delegasi Paskibraka 2024 perempuan yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur pada 18 Agustus 2024, dipaksa harus mencopot jilbabnya. (istimewa)

Selain itu, jilbab juga tidak mengurangi kekompakan yang menjadi hal substantif dalam Paskibraka.

"Seharusnya penggunaan hijab bukan halangan untuk berprestasi dan berkreasi," ucapnya. 

Jika dinilai tak sesuai estetika, Gus Fahrur meminta agar panitia pelaksana mengundang desainer agar kostum Paskibraka bisa lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta agar aturan terkait seragam Paskibraka yang tidak memperbolehkan penggunaan jilbab untuk dicabut.

"Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut," kata Mu'ti, dikutip Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Imbas 18 Paskibraka Lepas Hijab, Instagram BPIP Diserbu Netizen, BPIP Minta Maaf dan Unggah Video

Menurut Mu'ti, larangan berjilbab untuk Paskibraka perempuan adalah bentuk diskriminasi bertentangan dengan pancasila. 

Tak hanya itu, larangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). 

"Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia," tandasnya.

3. BPIP Minta Maaf

Setelah adanya sorotan dan desakan dari berbagai pihak, BPIP pun minta maaf atas adanya 18 anggota Paskibraka Nasional yang melepas hijab saat pengukuhan di IKN.

Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut. 

"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP pada Selasa.

Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved