Berita Viral

Fakta-fakta Polemik 18 Paskibraka Lepas Hijab, Dinilai Diskriminatif hingga BPIP Minta Maaf

Polemik 18 Paskibraka lepas hijab menjadi sorotan hangat di media sosial. Untuk informasi selengkapnya, simak fakta-faktanya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan 76 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Polemik 18 Paskibraka lepas hijab menjadi sorotan hangat di media sosial.

Awalnya, polemik ini disorot oleh Purna Paskibraka Indonesia (PPI) setelah Paskibraka Nasional 2024 dikukuhkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).

Saat pengukuhan, diketahui bahwa ada 18 anggota Paskibraka Nasional yang melepas hijabnya.

Untuk informasi selengkapnya, simak fakta-fakta seputar polemik Paskibraka lepas hijab berikut ini.

1. BPIP Klaim Tidak Ada Paksaan

Setelah polemik Paskibraka lepas hijab ini viral, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) buka suara.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, tidak ada paksaan terhadap anggota Paskibraka Nasional yang melepas hijabnya saat pengukuhan.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Sosok Sofia Sahla (kedua dari kanan), anggota Paskibraka Nasional 2024 asal Sumedang, Jawa Barat, yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sosok Sofia Sahla (kedua dari kanan), anggota Paskibraka Nasional 2024 asal Sumedang, Jawa Barat, yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Baca juga: Pemprov Jabar Pastikan Tak Ada Aturan Lepas Hijab untuk Paskibraka HUT Ke-79 RI, Beda dengan di IKN?

Ia pun memastikan, Paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Menurut Yudian, setiap calon anggota Paskibraka Nasional telah menandatangani pernyataan soal tat pakaian dan sikap tampang di atas meterai Rp10.000.

Yudian juga menyebut bahwa rancangan seragam hignga atribut Paskibraka telah diatur sejak awal berdirinya dengan makna Bhinneka Tunggal Ika.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka" ujar Yudian lagi.

2. Dinilai Diskriminatif

Polemik Paskibraka lepas hijab ini menuai sorotan dari organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai aturan larangan jilbab untuk Paskibraka Nasional 2024 harus dikoreksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved