Pemprov Jabar Pastikan Tak Ada Aturan Lepas Hijab untuk Paskibraka HUT Ke-79 RI, Beda dengan di IKN?

Pemerintah Provinsi Jabar memastikan tidak ada aturan melepas hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Sekretariat Presiden
ILUSTRASI - Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar SMA yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendara Pusaka (Paskibraka), di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jabar memastikan tidak ada aturan melepas hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 RI tingkat provinsi. 

Kepala Kesbangpol Jabar, Rony Sukmaya, mengatakan, pihaknya justru ikut mempertanyakan soal aturan lepas hijab bagi Paskibraka yang bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

"Kami juga mempertanyakan ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kebijakan dan sikap. Karena di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar dan di tingkat provinsi enggak ada kebijakan lepas jilbab," ujar Rony, Rabu (14/8/2024). 

Anggota Paskibraka yang akan bertugas pada HUT ke-76 Indonesia di Jabar, kata dia, dipersilakan mengenakan hijab.

"Kita ikuti aturan BPIP, semuanya. (Jabar) tidak ada diktum untuk lepas jilbab," katanya. 

Saat ini, 52 anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara 17 Agustus di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, sudah dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Baca juga: Cerita Hana Saraswati Pernah Jadi Paskibraka 2014, Kini Sang Artis Mengaku Menyesal Ikut Paskibra

Mereka berasal dari 27 kabupaten/kota dan telah menjalani berbagai proses seleksi, mulai dari tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, kesamaptaan, kesehatan, parade, peraturan baris berbaris (PBB), wawancara, hingga rangkaian tes lainnya. 

Sebelumnya, aturan Paskibraka lepas jilbab oleh BPIP menuai polemik di masyarakat. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan, BPIP tak memaksa Paskibraka putri melepaskan jilbab saat acara tersebut.

"Sehubungan berkembangnya wacana publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, dikutip Tribunnews.

Yudian mengatakan, pakaian, atribut, sikap, dan tampang Paskibraka saat tugas kenegaraan seperti acara pengukuhan, diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Baca juga: Imbas 18 Paskibraka Lepas Hijab, Instagram BPIP Diserbu Netizen, BPIP Minta Maaf dan Unggah Video

Sementara aturan tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka 2024 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Sikap, dan Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Yudian menegaskan, aturan pakaian, atribut, sikap, dan tampang itu hanya diterapkan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera pusaka pada upacara kenegaraan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved