Kasus Dukun Cabul Muncul Lagi, Kali Ini di Leles Garut, Sakit Tak Sembuh Akhirnya Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari korban. 

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Dok - Polres Garut
Solihin (54) dukun pengobatan alternatif diringkus polisi usai lakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya sendiri. Ia kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Solihin (54) seorang dukun pengobatan alternatif diringkus polisi usai berbuat asusila terhadap pasiennya sendiri saat jalani pengobatan. 

Tersangka diamankan di kediamannya di Kampung Cineang, Desa Sukarame, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/8/2024). 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku ditangkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari korban. 

Ia menuturkan pelaku melakukan modus pengobatan dalam menjalankan aksinya, bahkan korban diperintahkan untuk menginap di rumah pelaku. 

Korban diketahui menderita penyakit di perutnya sehingga meminta bantuan pelaku untuk diobati. 

"Korban disuruh menginap selama seminggu, di hari ketiga pelaku melakukan perbuatannya, memaksa korban berhubungan badan agar penyakitnya sembuh," ujar Ari saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (14/8/2024). 

Ia menuturkan, setelah beberapa waktu kondisi korban tidak membaik lalu didatangi kembali oleh pelaku ke kediamannya. 

Saat itu pelaku kemudian menjalankan aksinya kembali di rumah korban,  aksinya itu berlanjut hingga yang ketiga kalinya. 

"Hingga yang ketiga kalinya, korban disetubuhi oleh terduga pelaku di rumah korban, modusnya menyuruh korban untuk mengeluarkan cairan sperma agar penyakitnya sembuh," ungkapnya. 

Ari menjelaskan, setelah beberapa waktu korban melaporkan perbuatan bejat dukun alternatif itu ke polisi. 

Kini Solihin sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. 

"Ia dijerat dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 H UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual," ungkapnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved