Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ikut Ajukan PK, Bawa Bukti dari Teman Vina, Dede, dan Liga Akbar

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024). 

Meskipun tim kuasa hukum telah berusaha menghubungi kuasa hukumnya dan instansi terkait, keberadaan Sudirman saat ini masih belum diketahui.

"Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dulu (untuk mengajukan PK)," ucap Jutek.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024).

Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang berjumlah kurang lebih 75 orang.

Tim kuasa hukum tiba di PN Cirebon sekitar pukul 10.30 WIB setelah melakukan long march dari tempat penginapan mereka yang berjarak tidak jauh dari lokasi.

Kedatangan mereka disambut baik oleh pihak pengadilan, dan seluruh berkas pengajuan PK pun diterima.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum masih berada di halaman PN Cirebon menunggu keluarnya akta pengajuan PK dari pihak pengadilan.

Jan S Hutabarat, salah satu anggota tim kuasa hukum DPN Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan untuk enam terpidana.

"Yang didaftarkan sekarang enam terpidana, karena tim kuasa hukum Rivaldy satu organisasi jadi sekalian kami daftarkan, minus Sudirman."

"Karena saudara Sudirman ini ternyata memiliki kuasa hukum yang lain," ujar Jan S Hutabarat di sela-sela pengajuan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Lebih lanjut, Jan menjelaskan pembagian berkas untuk para terpidana.

"Nanti ada tugas berkas yang kami ajukan, berkas pertama, Eka, Supriyanto, dan Jaya. Berkas kedua Eko Ramadani, dan berkas ketiga itu Rivaldy."

"Kenapa berbeda? Karena disesuaikan dengan putusannya."

"Lalu Sudirman dan Eko juga kenapa dibedakan karena konstruksi kasusnya juga berbeda," ucapnya.

Menurut Jan, meskipun terdapat tiga berkas berbeda, pihaknya tetap mengajukan permohonan agar ketiga berkas tersebut disidangkan dalam satu persidangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved