Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ikut Ajukan PK, Bawa Bukti dari Teman Vina, Dede, dan Liga Akbar

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tak hanya Rivaldy, para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, kecuali Sudirman, juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, kecuali Sudirman, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Tim kuasa hukum mereka, yang diwakili oleh Jutek Bongso dari DPN Peradi mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil setelah mempersiapkan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat membuktikan kekhilafan hakim pada persidangan sebelumnya.

"Ya, kami tim kuasa hukum dari Peradi bersama teman-teman memang hari ini kami ke PN Cirebon, dalam rangka untuk mendaftarkan PK para terpidana kasus Vina Cirebon kecuali Sudirman, beserta menyerahkan memori PK," ujar Jutek Bongso saat ditemui di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Jutek menjelaskan, bahwa mereka telah menyiapkan tiga hal penting sebagai dasar novum sesuai dengan KUHAP Pasal 263 ayat 2.

"Harapan kami dengan novum-novum yang kami siapkan, sesuai dengan KUHAP 263 ayat 2, ada 3 hal: novum kekhilafan hakim, keputusan yang bertentangan dan lainnya. Itu semua kami dapatkan dan kami hadirkan," ucapnya.

Salah satu novum utama yang akan diajukan adalah perubahan kesaksian dari Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar.

"Dengan Dede merubah cerita dan dicabutnya keterangan dari Liga Akbar tentu ini akan mengubah cerita, dan mereka ini belum pernah dihadirkan dalam persidangan," jelas dia.

Baca juga: Para Terpidana Kasus Vina Minus Sudirman Ajukan PK ke PN Cirebon, Kuasa Hukum Long March ke Lokasi

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan bukti baru berupa percakapan terakhir antara Vina dan dua temannya, Mega serta Widi, yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina.

Percakapan tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, malam sebelum peristiwa terjadi.

"Yang terbaru adalah tentang percakapannya Vina dan Mega serta Widi."

"Kami mendapatkan ekstraksi dari hp-nya Vina yang menguatkan peristiwa Vina itu terakhir masih bercakap dengan Widi itu pukul 22.14 WIB, dan kami hadirkan juga," katanya.

Jutek menambahkan, bahwa pihaknya akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli yang dianggap relevan dengan kasus ini.

"Kami nanti akan menghadirkan kurang lebih 50 saksi fakta dan ahli, tapi nanti kami sortir lagi yang perlu dan penting saja yang akan kami hadirkan," ujarnya.

Namun, berbeda dengan enam terpidana lainnya, Sudirman, salah satu terpidana, belum mengajukan PK.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved