Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Bawa Bukti 1 Koper Penuh ke Bareskrim, Diperiksa Terkait Keterangan Palsu Aep dan Dede

Farhat mengatakan dari sejumlah bukti yang dibawa, ada juga bukti percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang

Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk diperiksa terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat tengah menjalani pemeriksan soal dugaan keterangan palsu Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Adapun kubu Saka membawa sebuah koper yang berisikan bukti-bukti terkait peristiwa yang terjadi pada 2016 lalu.

"Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya. Ya sebetulnya kan Dede dan Aep kan seolah-olah melihat peristiwa, seolah-olah melihat terjadinya pelemparan."

" Sementara peristiwa itu tidak pernah ada menurut Dede. Karena dia juga tidak melakukan itu," kata pengacara Saka Tatal, Titin Prilianti kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

"Dia hanya diminta untuk membuat BAP, memberikan keterangan, padahal Dede tidak tau peristiwannya. Kalau ini (nunjuk koper) ini isinya berkas-berkas semua di 2016," sambungnya.

Sementara pengacara Saka yang lain, Farhat Abbas menyebut jika kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap Vina dan Eky kala itu yang dikuatkan dengan sumpah pocong beberapa waktu lalu.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon saat didampingi oleh salah satu kuasa hukumnya, Titin Prialianti di rumahnya di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (13/8/2024).
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon saat didampingi oleh salah satu kuasa hukumnya, Titin Prialianti di rumahnya di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (13/8/2024). (eki yulianto/tribun jabar)

"Jadi putusan tujuh terpidana dihukum seumur hidup adalah keterangan dua orang saksi itu Dede dan Aep. Yang menyatakan melihat dan mendengarkan di lokasi kejadian walaupun dengan jarak 100 meter. Sedangkan mereka tidak ada di pengadilan hanya di BAP sumpah," tuturnya.

Farhat mengatakan dari sejumlah bukti yang dibawa, ada juga bukti percakapan terakhir Vina dengan sejumlah orang yang ditampilkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Termasuk percakapan bukti telpon antara Widi dan Vina sebelum kematian. Artinya dengan ada bukti tersebut kita bisa pastikan bahwa tidak ada peristiwa di belakang showroom itu," jelasnya.

Baca juga: Napak Tilas Ismail Kenang Momen Motor Eky-Vina Kecelakaan di Flyover Talun Diwarnai Penolakan

Polisi Usut Laporan Keterangan Palsu

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved