Pria di Cirebon Ditangkap Saat Jual Motor Curian Warga yang Diparkir di Dalam Masjid

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 anak kunci T, sebuah kunci T dan sepeda motor hasil curian.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
Ilustrasi pencuri motor 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Seorang pria berinisial AW (38) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Cirebon saat hendak menjual motor hasil curiannya.

AW mencuri sepeda motor milik seorang warga yang diparkir di salah satu masjid di Kecamatan Pabedilan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan penangkapan AW terjadi ketika ia berusaha menjual sepeda motor curian tersebut di wilayah yang sama pada Jumat (9/8/2024).

"Tersangka langsung berusaha menjual sepeda motor yang baru saja dicurinya," ujar Sumarni saat dikonfirmasi, pada Senin (12/8/2024) malam.

Baca juga: Klasemen Sementara Liga 1 Setelah Semua Laga Pekan Pertama Digelar, di Sini Posisi Persib Bandung

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 anak kunci T, sebuah kunci T dan sepeda motor hasil curian.

"Tersangka AW kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa AW mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman masjid saat korban sedang menunaikan salat magrib.

Setelah salat, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabedilan.

Baca juga: Suhu di Bandung Capai 15 Derajat Terasa Lebih Dingin di Bulan Agustus 2024, BMKG Ungkap Penyebabnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabedilan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AW bersama dengan barang buktinya.

"Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi serupa di lokasi lain," jelas dia.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)  

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved