Samsat Subang Tingkatkan Penerimaan Pajak, Kejar Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang, Jumlahnya Besar

P3DW Kabupaten Subang membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 90,656 miliar sampai Juli 2024.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Masyarakat Subang sedang melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Subang, Senin (12/8/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 90,656 miliar sampai 31 Juli 2024. Jumlah itu mencapai 53,48 persen dari target tahunan sebesar Rp 169,542 miliar. 

Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, bersyukur raihan penerimaan PKB sebesar itu pada tujuh bulan pertama 2024.

"Jika di banding tahun 2023, terdapat kenaikan sebesar Rp 2,647 miliar. Hal ini merupakan dampak positif dari kegiatan yang digelar P3DW Subang selama bulan sadar pajak pada Juni 2024 dan gencarnya melakukan penelusuran pada penunggak pajak," ujar Lovita, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, P3DW sedang gencar-gencarnya melakukan penagihan door to door ke wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang juga ke wajib pajak yang jatuh tempo tapi belum membayar. P3DW juga menelusuri perusahaan yang mempunyai mobil operasional. 

"Potensi kendaraan roda dua dan roda empat di Subang pada bulan Juli 2024 sebanyak 456.935. Dari jumlah tersebut sebanyak 43.369 kendaraan jatuh tempo di bulan Juli, dan 39.355 yang melakukan pembayaran," katanya.

Baca juga: Ada Gebyar Si Penyu untuk Warga Sukabumi, Bisa Dapat Gratis Denda Pajak hingga Hadiah Umroh

"Sedangkan kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) cukup tinggi yakni mencapai 174.303 kendaraan. Ini yang sedang kita kejar,” ucapnya.

Lanjut Lovita,  P3DW Subang selalu berupaya meningkatkan layanan, dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, dan menambah layanan ekstra Samling di hari Sabtu dan Minggu. Selain itu mendatangi tempat umum dan perusahaan yang mempunyai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan yang dimiliki karyawannya, juga menyosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Dengan gerakan door to door ini selain menagih wajib pajak akan kewajibannya membayar pajak kendaraan, juga menyosialisasikan manfaat pajak kepada masyarakat menjadi agar masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya," katanya.

Baca juga: KPP Pratama Bandung Bojonagara Gelar Pajak Bertutur 2024, Wudjudkan Generasi Cerdas dan Sadar Pajak

Dikatakan Lovita, membayar pajak kendaraan bermotor, itu merupakan hak bukan semata-mata kewajiban. Karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkannya. 

"Hasil pajak daerah dari masyarakat ini diberikan kembali lewat dana bagi hasil kepada Pemkab Subang untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum, dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal dan pariwisata,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved