Berita Viral
Viral, Curhatan Pilu Pelamar Kerja Buat SKCK Malah Tak Sesuai, Dalih Petugas Bikin Warganet Geram
Sebuah unggahan curhatan pilu pelamar kerja saat membuat SKCK malah tak sesuai, viral di media sosial, dalih petugas buat warganet geram
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Sebuah unggahan curhatan pilu pelamar kerja saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) malah tak sesuai, viral di media sosial.
Ia merasa kesal karena alasan petugas membuat SKCK tersebut justru membuat pelamar kerja akan kesulitan.
Tak hanya itu, dalih petugas tersebut juga membuat warganet geram diduga melakukan pungli.
Unggahan tersebut dibagikan akun @cokoreo28 dan viral dibagikan ulang akun Instagram @folkshitt, Rabu (7/8/2024).
Baca juga: Viral Anggota TNI Cekcok hingga Didorong Pengendara Mobil di Semarang, Ini Kronologi Kejadiannya
Dalam unggahan tersebut memperlihatkan curhatan akun @cokoreo28 yang merupakan seorang pelamar kerja.
Ia menceritakan pengalaman tak mengenakkan saat membuat SKCK di sebuah kantor polisi.
Betapa ia kaget karena kini kolom keperluan atau tujuan pembuatan SKCK harus dicantumkan secara spesifik.
Ia pun memperlihatkan SKCK yang telah buat dengan keperluan “Melamar Pekerjaan di Green Smarth”
“Kemarin abis bikin SKCK terus pas lihat kertas sementaranya kok ditulis melamar pekerjaannya gini (kyak yg di bawah),” curhat pelamar kerja tersebut.
Lalu, pelamar kerja itu pun bertanya alasan SKCK miliknya dibuat seperti itu.
“Ya aku tanya dong, kenapa ditulis gini bu, biasanya kan cuma ditulis ‘malamar pekerjaan’,” tambahnya.
Lanjut, ia mengungkapkan dirinya terkejut dengan dalih petugas pembuat SKCK tersebut.
“Tau gak jawaban ibunya apa?”
“Ya aturannya 1 SKCK 1 tujuan mbak,”
“Iya mbak sekarang gitu, kalo gak gitu kan enak bisa dibuat nyabang,” jawab petugas pembuat SKCK.
Sontak hal tersebut membuat pelamar kerja itu kaget.
Ia mengaku baru tahu adanya peraturan baru tersebut.
Ia juga merasa kesal, karena pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan tersebut bukannya dipermudah malah semakin dipersulit.
Pelamar kerja itu juga curhat, terlebih pembuatan SKCK pun berbayar yang dirasa semakin mahal.
“Rasanya mo marah bgt ya Allah, udah nyari kerjaan susah bgt bikin SKCK buat nyari kerja malah gini,” tulisnya pilu.
Ia pun bertanya kepada warganet tentang adanya peraturan baru pembuatan SKCK tersebut.
“Sedangkan bikin SKCK pun juga bayar, emang bener ya ada peraturan baru ttg SKCK?”
“Kalo ada yg tau boleh kasih tau aku dong, sedih banget rasane,” tambahnya.
Kini, curhatan pelamar kerja itu viral dan menarik perhatian warganet.
Tak sedikit warganet juga geram dengan dalih petugas untuk membuat SKCK tersebut.
Baca juga: Viral, Undangan Pernikahan Dibuat Seperti Ijazah Sekolah, Lengkap Ada Stempel, Terungkap Maknanya
Sejumlah warganet menduga pembuatan SKCK tersebut sama halnya dengan pungli (pungutan liar) dan seperti memeras masyarakat.
Namun, sebagian warganet menduga bahwa kejadian tersebut hanya dilakukan oknum nakal.
Ada juga warganet yang menyindir fenomena SKCK tersebut.
Berikut beragam komentar warganet.
“Pungli berkedok pembuatan SKCK”
“Widih pihak aparat sudah mengkapitalisasi masyarakat nya sendiri.”
“Kalo ngelamar jadi OB harus pake SKCK, kalo ngelamar jadi anggota DPR, mantan napi korupsi pun bisa... SKCK hanya berlaku bagi rakyat kecil”
“emng dasaran petugas aja yg nakal itu, ane 2 minggu lalu bikin, mulai dari daftar online ampe legalisir udh sesuai prosedurnya, ga aneh⊃2;”
“Daftar kerja pake SKCK biar apa sii?itu yg pernah di penjara aja masih aja bisa dapet kerja enak, kursi empuk, ruangan ber AC, fasilitas mentereng..apakah dia juga pake SKCK?,” tulis beragam komentar warganet.
Syarat Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Agustus 2024, Berikut Tahapannya
Sebelumnya, Polri menerbitkan kebijakan baru tentang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dalam kebijakan barunya itu diatur bahwa mengajukan pembuatan SKCK kini wajib memiliki status aktif kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024.
Adapun kebijakan itu didasari pada peraturan kepolisian nomor 6 tahun 2023 tentang penertiban SKCK menindaklanjuti intruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN.
Berdasarkan informasi, tanda bukti kepesertaan JKN aktif yang disertakan bisa berupa hasil tangkapan layar pada chat PANDAWA nomor 0811 8165 165, lalu aplikasi mobile JKN diunduh melalui playstore atau appstore.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding, menyebut pihaknya sudah bertemu dengan petugas pelayanan SKCK Satintelkam Polrestabes Bandung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan itu.
"Adanya implementasi nasional Perpol nomor 6 tahun 2023, Insya Allah bakal memperkuat kolaborasi terkait JKN," katanya, Kamis (1/8/2024).
Bila kepesertaan tidak aktif, Greisthy meminta masyarakat menyerahkan bukti nomor virtual akun pendaftaran, bukti ikut program pembayaran tunggakan iuran dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
Sementara itu, Kauryanmin Satintelkam Polrestabes Bandung, Ipda Farida Achmad, menjelaskan bahwa pelayanan SKCK wajib memiliki kartu BPJS kesehatan dan berlaku di wilayah hukum di Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan polsek jajaran.
"Kami berharap, petugas tetap berikan pelayanan terbaik seperti yang sudah diujicobakan. Kami mendukung program ini guna meningkatkan kepuasan masyarakat," kata Farida.
Baca juga: Berlaku Mulai Agustus 2024, Syarat Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan, Berikut Tahapannya
Cara Buat SKCK Online:
1. Unduh aplikasi Superapp Presisi di Playstore atau Appstore
2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi data identitas
3. Kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK di halaman utama itu.
4. Klik ajukan SKCK
5. Lakukan verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan, kemudian klik mulai
6. Masukkan jenis keperluan, data pribadi dan data yang diperlukan
7. Pilih metode pembayaran lalu lakukan pembayaran
8. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email dan unduh bukti pembayaran itu
9. Datang ke kantor polisi untuk serahkan bukti pembayaran itu
curhatan pilu
pelamar kerja
SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
petugas
viral
pungli
kantor polisi
BeritaViral
Fakta-fakta Film Animasi Merah Putih: One For All Senilai Rp6,7 Miliar yang Viral Tuai Kritikan |
![]() |
---|
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Ismanto Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Kantor Pajak Klarifikasi Beber Penyebabnya |
![]() |
---|
Kisah Hendry Pemuda Sumedang Nekat Jalan Kaki ke Makkah Modal Rp50 Ribu Tempuh Perjalanan 9 Bulan |
![]() |
---|
Viral Buruh di Pekalongan Kaget Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Hidup Sederhana di Gang Sempit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.