Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Muncul Saksi Baru Kasus Vina Ungkap Kesaksian yang Dinilai Paling Masuk Akal, Dedi Mulyadi Merinding

Muncul saksi baru yang mengungkap fakta baru terkait detik-detik kematian Vina dan Eky di Jembatan Talun, kesaksiannya dinilai paling masuk akal

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Istimewa via Tribun Bogor
Muncul Saksi Baru Kasus Vina Ungkap Kesaksian yang Dinilai Paling Masuk Akal, Dedi Mulyadi Merinding 

Bahkan kini terungkap bukti dari tim Saka Tatal yang mengungkap adanya bukti foto potongan daging di baut lampu penerangan di TKP.

Potongan daging tersebut diduga milik di antara kedua korban Eky dan Vina.


Tak hanya itu, hal yang lebih meyakinkan bagi Susno yaitu kejanggalan cara pelaku menghabisi nyawa Vina dan Eky jika benar dibunuh.

Menurut Susno Duadji, jika kasus vina adalah pembunuhan maka menurutnya tindakan pelaku aneh.

Hal itu lantaran menyisakan satu nyawa dari korbannya, yaitu Vina.

Ia mengingatkan kembali bahwa saat ditemukan warga, Vina masih bernyawa saat dievakuasi ke Rumah Sakit Gunungjati Cirebon.

Hingga akhirnya Vina meninggal dunia saat di rumah sakit tersebut.

"Kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuh menyisakan nyawa korbannya, ngapain bunuh di 3 tempat. Sampai kiamat tidak akan terbukti, orang bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

Lebih lanjut, Mantan Kabareskrim Polri itu justru menyoroti sosok yang terlibat dalam penyelidikan awal dugaan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Ia mencurigai Iptu Rudiana dan saksi Aep turut bertanggung jawab diduga mengubah kasus kecelakaan menjadi kasus pembunuhan di 3 tempat.

“Tinggal dicari siapa yang merubah menjadi pembunuhan dan 3 tempat. Ya itu Rudiana sama Aep,” ujarnya.

Baca juga: Penentu Nasib Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Nilai Cerita Dede Tak Kuat

Tabiat Buruk Eky Bawa Motor Diungkap Sahabat

Di sisi lain, motif Kasus Vina Cirebon kembali ke dugaan kecelakaan semakin kuat ditambah dari keterangan saksi sahabat Eky.

Dikutip dalam tayangan Youtube Dedi Mulyadi, sahabat Eky bernama Fransiskus Marbun kini muncul sebagai saksi mengungkap tabiat buruk Eky.

Fransiskus Marbun mengungkap tabiat Eky yang dikenal memiliki nyali besar terutama saat mengendarai motor.

Diketahui Eky memiliki dua motor, satu Yamaha Mio Soul dan Yamaha Xeon.

Fransiskus menceritakan Eky sering nongkrong di warung SMA 4 (warpat) Cirebon.

Selama berteman, Fransiskus mengaku tak pernah mendengar Eky bermasalah dengan orang lain.

"Yang saya tahu, gak sih. Belum pernah ribut, di depan saya juga gak pernah," kata Fransiskus Marbun.

Namun, Fransiskus mengungkap sosok sahabatnya itu dikenal sebagai kawan yang punya nyali besar.

Menurutnya Eky adalah sosok pemberani.

"Dulu Eky memang berani orangnya," kata Fransiskus Marbun.

Karena keberaniannya tersebut, kata Fransiskus, Eky mempunyai tabiat buruk terutama saat mengendarai motor.

Menurutnya, terkadang eky mengendarai motor ugal-ugalan di jalan.

"Nyetir motor kadang ugal-ugalan gitu di jalan. Nyalinya gede," katanya.

Hal itu pun Fransiskus alami secara langsung setiap dibonceng Eky.

Demikian tabiat buruk Eky tersebut dinilai mengarah pada dugaan motif.

Kesaksian sahabat tentang tabiat buruk Eky tersebut searah dengan dugaan motif kasus Vina Cirebon karena kecelakaan.

Meski begitu hingga kini perjalanan Kasus Vina Cirebon masih berlangsung.

Kini, salah satu mantan terpidana kasus Vina Cirebon yakni Saka Tatal mengajukan Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang pernah menjeratnya 2016 silam.

Pengajuan PK Saka Tatal ini disebut-sebut bisa menentukan nasib 7 terpidana Kasus Vina Cirebon yang masih menggantung.

Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin Kasus Vina Cirebon Karena Kecelakaan

Sebelumnya, Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal juga menyatakan hal serupa.

Ia meyakini bahwa kematian Vina dan Eky merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

Pihak Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru yang dibacakan di persidangan.

"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna.

Krisna meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.

"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.

"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu, kita sekali karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved