Gang Ditembok di Bandung Barat

SOSOK Penembok Gang di Bandung Barat, Bikin Warga Berang, Kades Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Marietje merupakan sosok di balik penembokan Gang Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Kondisi Gang Rahayu di Kampung Pos wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat yang ditutup dengan tembok.  

Di balik tembok, spanduk berisi pengumuman 'Tanah Ini Milik Marietje' terlihat masih tergeletak.

Baca juga: Viral Sebuah Gang di Bandung Barat Ditutup dengan Tembok oleh Pemilik Lahan, Warga Meradang

Juji (56), salah seorang warga setempat yang tinggal tujuh meter dari lokasi penembokan mengaku kecewa dengan penutupan yang dilakukan oleh pihak Marietje.

"Gang Rahayu ini jalan aktif. Setiap hari digunakan warga, yang dagang bawa gerobak, mau sekolah, mau ke masjid pada lewat sini," kata Juji.

Juji tak mengetahui secara pasti alasan penutupan gang tersebut. Yang pasti, penutupan dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan.

Juji tak menampik lokasi penutupan merupakan batas tanah yang disebut milik pihak Marietje. Meski begitu, Juji mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait status tanah tersebut.

Apalagi, tanah yang diklaim milik Marietje itu juga dihuni oleh puluhan warga lain.

"Kami sih tidak memaksa atau bagaimana, cuma kalau bisa dibuka lagi, toh ini jalan buat warga juga," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kusmayadi (64) melontarkan hal serupa. Kusmayadi mengaku lahir dan besar di wilayah tersebut. Gang Rahayu yang saat ini ditutup telah ada sejak tahun 1967.

"Gang ini sudah ada sejak saya kecil. Saya lahir tahun 60 di sini. Waktu SD gang ini sudah ada. Sekarang ditutup, kenapa? Kita pengennya dibuka lagi," kata Kusmayadi.

Kuasa hukum Marietje, Herry Kurniawan, mengatakan, penutupan Gang Rahayu merupakan langkah untuk memperjelas batas tanah milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02901 dengan luas 3.264 meter persegi.

Herry mengungkapkan, Gang Rahayu yang berada di lahan kliennya bukanlah jalan umum atau resmi yang diperuntukkan bagi masyarakat.

"Kami sangat keberatan jika dikatakan menutup akses jalan, karena yang ditutup bukanlah akses yang diperuntukkan bagi masyarakat umum," ungkap Herry, Selasa (6/8/2024).

"Silakan cek di Distaru, Disperkim, atau BPN yang berwenang menangani regulasi terkait jalan," imbuh dia.

Herry menambahkan, Gang Rahayu bukanlah akses satu-satunya bagi warga untuk menuju jalan utama, Jalan Raya Perwakarta.

Ada sejumlah akses lain berupa gang yang digunakan masyarakat. 

"Sebenarnya warga memiliki akses jalan umum, seperti Gang Sujai atau Gang Istiqomah yang lebih besar," ucapnya. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved