Kisruh PKB-PBNU: Anggota Komisi VIII DPR RI Tegaskan Pansus Haji Tak Ada Urusan dengan PBNU

Pansus merupakan cara konstitusional, dan resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen.

istimewa
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, menegaskan, Panitia Khusus (Pansus) Haji tidak ada urusannya dengan PBNU.

Pasalnya, pembentukan pansus tersebut murni untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Karenanya, menurut dia, Pansus Haji merupakan urusan kerja DPR RI dengan pemerintah yang dalam hal ini ialah jajaran Kemenag RI.

"Jadi, Pansus Haji ini tidak ada urusan dengan PBNU maupun pribadi-pribadinya," ujar KH Maman Imanulhaq saat ditemui di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mizan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Kemenag Jabar Pantau 6 Haji Jabar yang Dirawat di Tanah Suci, Tahun Ini Angka Jemaah Wafat Turun

Ia mengatakan, pansus merupakan cara konstitusional, dan resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen.

Terutama dalam mengawasi dalam memperbaiki kinerja pemerintah, termasuk Kemenag RI, sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan PBNU.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa pembentukan Pansus Haji 2024 juga telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPR RI.

"Pansus Haji ini merupakan langkah formal, resmi, dan konstitusif yang dilindungi undang-undang," kata KH Maman Imanulhaq.

Maman menyampaikan, dibentuknya Pansus Haji juga dilatarbelakangi sederet persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.

Salah satunya terkait pembagian kuota haji oleh Kemenag RI yang dinilai tidak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR.

"Selain itu, ada juga soal pelayanan jemaah haji Indonesia saat Armuzna yang dianggap buruk, sehingga dibentuklah Pansus Haji," ujar KH Maman Imanulhaq.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved