Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hari Ini 6 Terpidana Kasus Vina Diperiksa soal Laporan Palsu, Eka dan Jaya Besok di Lapas Jelekong

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu

Editor: Ravianto
Kolase Facebook
Para terpidana Kasus Pembunuhan Vina, 27 Agustus 2016 silam. Bareskrim Polri disebut akan memeriksa enam terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Jawa Barat atas laporan terhadap Aep dan Dede soal dugaan keterangan palsu, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri disebut akan memeriksa enam terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon, Jawa Barat atas laporan terhadap Aep dan Dede soal dugaan keterangan palsu.

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/8/2024) hari ini lembaga permasyarakatan (lapas) masing-masing.

"Betul ada pemeriksaan selaku saksi pelapor hari ini di Lapas," kata Jutek dalam keterangannya, Senin.

Dari informasi yang diterima, pemeriksaan keenam terpidana akan dilakukan secara terpisah.

Empat terpidana akan diperiksa pada Senin hari ini yakni Rivaldo, Eka Sandy, Hadi dan Supriyanto.

Sementara dua terpidana lainnya yakni Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (6/8/2024) besok, sekitar pukul 10.00 WIB di Lapas Jelengkong.

Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Teguh mencium tangan ibunda Eko Ramdhani, salah satu terpidana yang dipenjara.
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Teguh mencium tangan ibunda Eko Ramdhani, salah satu terpidana yang dipenjara. (YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Widi Cerita Jam-jam Terakhir Bersama Vina, Ucap Pesan Mengharukan: Aku Pasti Pulangnya ke Rumah Kamu

Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu."

"Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved