Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Toni RM Blak-blakan Bongkar Kebohongan Iptu Rudiana Soal Penangkapan Terpidana Kasus Vina agar Ngaku

Toni RM mengklaim menemukan kebohongan Iptu Rudiana soal proses penangkapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Hilda Rubiah
Youtube Toni RM/TvOne
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM klaim menemukan kebohongan Iptu Rudiana soal penangkapan terpidana kasus Vina Cirebon 

TRIBUNJABAR.ID - Meski urusannya membela Pegi Setiawan telah usai, kuasa hukum Toni RM tetap aktif membongkar sejumlah celah pada Kasus Vina Cirebon.

Seperti baru-baru ini, Toni RM mengklaim menemukan kebohongan Iptu Rudiana soal proses penangkapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Toni RM mengaku menemukan adanya rincian waktu yang tak sesuai dengan kesaksian Iptu Rudiana saat menangkap terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Iptu Rudiana Bantah Aniaya Aldi hingga Menangis di Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Hanya Mengamankan

Dalam kesaksian penangkapan terpidana kasus Vina itu, Iptu Rudiana sempat mengaku membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat terpidana mengakui tindakan.

Iptu Rudiana juga mengatakan pihaknya sama sekali tidak melakukan penganiyaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan berdasar putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana bertemu Aep dan Dede Riswanto di depan SMP 11 Cirebon pukul 14.00 WIB.

Katanya, Aep mengaku mengetahui kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Sampai kemudian Iptu Rudiana meminta Aep menghubungi bila sudah melihat pelaku kasus Vina Cirebon.

Pada pukul 16.00 WIB Iptu Rudiana kembali dan mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon

"Nah kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadil 5 terpidana ini," kata Toni RM.

Pasalnya dalam putusan sidang kasus Vina, Iptu Rudiana baru membuat laporan ke Reskrim Polresta Cirebon pukul 18.30 WIB.

"Berdasar putusan, 2 jam setelah pak Rudiana pergi dikabari kemudian datang berarti jam 4 sore. Dalam putusan pak Rudiana baru membuat laporan jam 18.30 WIB," kata Toni RM.

Dengan begitu ada jeda waktu 2 jam 30 menit.

"Berarti kalau dari jam 16.00 WIB ke 18.30 WIB ada waktu 2 jam setengah, bukan 15 menit. 2 jam setengah itu, kalau saya baca putusan, itu digunakan untuk interogasi," kata Toni RM.

Toni mengatakan Iptu Rudiana berbohong soal mengajak berbincang baik-baik terpidana kasus Vina Cirebon.

"Jadi kalau jawaban pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik, saya menilai pak Rudiana bohong," kata Toni RM.

Baca juga: Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Bikin Skenario di Kasus Vina, tapi Akui Kenal Baik Liga Akbar

Sebelumnya, Iptu Rudiana bercerita soal kronologi penangkapan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana bersama anak buahnya di Uni Narkoba Polresta Cirebon menangkap Eko, Eka, Jaya, Hadi, Sudirman, Saka Tatal dan Supriyanto.

Iptu Rudiana berkata bahwa ia hanya membutuhkan waktu selama 15 menit untuk membuat terpidana mengakui perbuatannya di kasus Vina Cirebon.

"Dengan baik-baik mau ajak mereka ikut sama kami ke kantor, setelah di kantor 15 menit kemudian mereka mengakuin bahwa mereka melakukannya," kata Iptu Rudiana.

Atas pengakuan inilah, kata Iptu Rudiana dia membuat laporan ke Uni Reskrim.

"Sehingga dasar tersebut yang kami jadikan dasar diberikan ke Reskrim," katanya.

Rudiana mengaku memiliki cara tersendiri untuk membuat terpidana mengaku perbuatannya.

"Ada upaya-upaya kami, tidak ada (disiksa) . Saat menyerahkan ke Reskrim posisi masih utuh, dan kami foto ada dokumentasi. Kan posisi masih utuh, mukanya utuh tidak ada penganiayaan," kata Iptu Rudiana.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Iptu Rudiana Ketahuan Bohong Soal Penangkapan Terpidana Kasus Vina, Ngaku 15 Menit Ternyata 2 Jam

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved