Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Liga Akbar Jadi Pintu Masuk Tim Khusus Bongkar Apa yang Sebenarnya Terjadi di Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach mengungkapkan, bahwa pengakuan kliennya menjadi kunci dalam mengungkap kronologi kejadian tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Liga Akbar, satu saksi yang akan dihadirkan pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri terus melakukan penyelidikan mendalam terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.

Penyelidikan itu telah dilakukannya selama kurang lebih satu bulan ke belakang.

Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach mengungkapkan, bahwa pengakuan kliennya menjadi kunci dalam mengungkap kronologi kejadian tersebut.

"Selain Liga Akbar, yang telah diperiksa oleh timsus tersebut awalnya ada 4 orang."

"4 orang itu sesuai yang disampaikan oleh Liga Akbar saat diperiksa di Polda Jabar," ujar Yudia saat diwawancarai di kantornya di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (3/8/2024).

Namun, menurut Yudia, keempat orang tersebut belum ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach saat menunjukkan surat pemanggilan untuk kliennya Liga Akbar dari Polda Jabar, Kamis (27/6/2024)
Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach saat menunjukkan surat pemanggilan untuk kliennya Liga Akbar dari Polda Jabar, Kamis (27/6/2024) (eki yulianto/tribun jabar)

"Sehingga oleh timsus Mabes Polri pun 4 orang ini dimintai keterangannya," ucapnya.

Pemeriksaan ini kemudian berkembang, sehingga total saksi yang telah dimintai keterangan kini mencapai lebih dari 20 orang.

"Dari 4 orang ini berkembang, sampai total yang telah dimintai keterangan sudah ada 20 orang lebih dan inilah yang menjadi petunjuk kronologi sebenarnya," jelas dia.

Baca juga: Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Bikin Skenario di Kasus Vina, tapi Akui Kenal Baik Liga Akbar

Informasi yang dikumpulkan mencakup detail aktivitas Eki dan Vina pada hari-hari sebelum kejadian, termasuk hari Jumat dan Sabtu sebelum kejadian tragis tersebut terjadi.

"Informasi-informasi itu sudah terurai dan sudah ada titik terang terkait kemana saja Eki dan Vina di hari sebelum, sesaat dan sehari sebelum kejadian," kata pengacara Pegi Setiawan juga itu.

Menurut Yudia, timsus Mabes Polri telah memiliki kronologi yang kuat dan didukung oleh data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Alhamdulillah oleh timsus ini sudah memiliki kronologi yang kuat, didukung oleh data yang kuat, tentunya data ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum keterangan yang diberikan oleh semua saksi-saksi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yudia menambahkan bahwa keterangan para saksi juga telah disinkronkan dengan jejak digital yang ada.

"Keterangan saksi-saksi ini juga sudah disinkronkan dengan jejak digitalnya, makanya inilah penyidik yang benar-benar mencari suatu pengungkapan dari awal, karena apabila kita terus melihat kronologi yang tertuang dalam BAP dan putusan, ini akan selamanya buntu," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved