Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Dede Bisa Tenang, Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina, Ini Alasannya

Setelah berani membongkar borok dan kebohongan Aep dan Iptu Rudiana, ternyata Dede Riswanto masih bisa tenang dan tidur nyenyak, tak bisa dihukum

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunJakarta
Dede (kiri) dan Iptu Rudiana. Dede Bisa Tenang, Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina, Ini Alasannya 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah berani membongkar borok dan kebohongan Aep dan Iptu Rudiana, ternyata Dede Riswanto masih bisa tenang dan tidur nyenyak.

Pasalnya, saksi kasus Vina tersebut ternyata tak bisa dihukum meski dilaporkan Iptu Rudiana.

Hal ini diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji.

Ia meyakini Dede Riswanto tidak bisa dihukum atas Kasus Vina Cirebon tersebut.

Baca juga: Eks Wakapolri Sindir Iptu Rudiana soal Aep dan Dede: Polisi Kok Dibohongi Anak Kecil

Lantas Susno Duadji menjelaskan alasannya.

Ia mengatakan Dede Riswanto tidak bisa dijerat aturan kesaksian palsu di kasus Vina Cirebon.

Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Dede Riswanto merupakan saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon.

Dede Riswanto bersama Aep memberi kesaksian soal peristiwa di Jalan Perjuangan Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Dahulu, Dede bersaksi melihat Eky dan Vin dikejar dan dilempari pelaku di depan SMP 11.

8 tahun berlalu, Dede Riswanto merasa gusar dan tak tenang.

Dede pun mengakui bahwa kesaksian tersebut merupakan hasil rekayasa Aep dan Iptu Rudiana.

"Sudah kira laporkan," kata Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana melaporkan Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar Cahyana ke Polda Jabar.

Ketiganya dilaporkan Iptu Rudiana menggunakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun begitu, Susno Duadji menekankan bahwa Dede Riswanto tak bisa dihukum dalam kasus Vina Cirebon.

"Dede disumpah gak waktu jadi saksi, datang ke pengadilan gak ?" tanya Susno Duadji.

"Tidak disumpah. Tidak pak," jawab Dede.

Dede Riswanto juga mengaku tidak datang ke pengadilan saat sidang kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Dilaporkan Iptu Rudiana dan Aep ke Polda Metro Jaya, Dedi Mulyadi: laporan yang Paling Aneh

Menurut ceritanya, saat itu Iptu Rudiana memerintahkannya untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Cirebon dalam sidang kasus Vina Cirebon.

Artinya jika Dede Riswanto tak datang ke pengadilan, berarti tidak disumpah.

"Jangan takut anda mengatakan bahwa anda berbalik keterangan itu bohong dan sebagainya. Tidak bisa dihukum," kata Susno Duadji.

Menurutnya unsur kesaksian palsu adalah memberi keterangan di pengadilan dan di bawah sumpah.

"Karena unsur kesaksian palsu harus diberikan di pengadilan, di bawah sumpah," kata Susno Duadji.

Susno Duadji mengatakan bahwa Dede Riswanto telah ditolong Tuhan atas kasus Vina Cirebon.

"Tuhan telah menolong anda, tangan Tuhan telah bekerja, anda selamat, tidur mimpi indah karena anda telah jujur," kata Susno Duadji.

Dia juga menekankan bahwa orang jujur akan diselamatkan Undang-Undang.

"Kalau orang jujur diselamatkan Undang-Undang," kata Susno Duadji.

Menurutnya pelaporan Iptu Rudiana ke Polda Jabar sebagai bentuk menakut-nakuti Dede Riswanto.

"Karena anda ditakut-takutin kan mau dilaporkan kesaksian bohong. Kalau anda dilaporkan kesaksian jujur, anda kena. hadiahnya durian," kata Susno Duadji.

Sedangkan Dede Riswanto mengaku tak takut atas laporan Iptu Rudiana ke Polda Jabar.

"Gak takut, tinggal dilawan aja, kan saya jujur," kata Dede Riswanto.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ternyata Dede Tak Bisa Dihukum Usai Bongkar Borok Aep dan Rudiana di Kasus Vina : Tidur Mimpi Indah

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved