Banyak Diprotes Warga, PJ Wali Kota Cirebon: Kenaikan PBB di Cirebon Sudah Sesuai Prinsip Keadilan
Menurut Agus, proses hukum yang diajukan masyarakat adalah bagian dari hak yuridis mereka sebagai warga negara untuk melakukan Judicial Review.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
"Kami sudah bertemu dengan (warga) dan menyampaikan kita memahami apa yang menjadi ketentuan, karena ini sudah masuk perda kita akan kaji dan kita akan lakukan bersama DPRD terkait perubahan pada perda," ucap Agus.
Jika Judicial Review berhasil, maka perubahan Perda tidak perlu diajukan.
"Ternyata judicial review, ya silahkan. Berarti kita tidak perlu mengajukan perubahan," jelas dia.
Agus juga menegaskan bahwa Perda ini telah melewati semua tahapan yang diperlukan dan hanya berdampak pada 2 persen dari wajib pajak.
"Perda yang munculkan tahapannya sudah ditempuh semua dan kalau kita lihat kemarin hanya 2 persen kok yang terdampak dari wajib pajak itu dan selama ini telah menikmati fasilitas itu," katanya.
Ia menutup dengan menyampaikan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan dari kenaikan PBB ini adalah sebesar Rp 70 miliar, naik dari Rp 43 miliar tahun lalu.
"Kita sedang dalam pembangunan infrastruktur. Target PAD kan Rp 70 miliar. Tahun lalu sekitar Rp 43 M," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Kota Cirebon mengajukan gugatan Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (2/8/2024).
Gugatan ini diwakili oleh lima warga, yakni Suryanapranatha, Beni Yonatha, Marlinah Ongkowidjojo, Dani Suprapto dan Bobby Hendrawan, dengan dukungan 25 saksi dari lima kecamatan di Kota Cirebon.
Kuasa hukum dari perwakilan lima warga tersebut, Hetta Mahendrati menyampaikan, materi lengkap gugatan ini dalam wawancara selepas melakukan pengajuan ke MA di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr. Wahidin, Kota Cirebon.
“Ya, kami (tim advokasi rakyat Kota Cirebon) di sini membantu masyarakat Kota Cirebon dalam hal ini untuk pengajuan Judicial Review terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi,” ujar Hetta, Jumat (2/8/2024).
Hetta menjelaskan, bahwa sebelum mengajukan gugatan JR, pihaknya telah menempuh berbagai langkah, mulai dari urun rembuk, pertemuan dengan Pj Wali Kota, hingga demonstrasi terkait kenaikan PBB.
Namun, upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pemimpin Kota Cirebon.
Baca juga: Puluhan Warga Keberatan PBB Naik, Perda Pajak dan Retribusi Kota Cirebon Digugat
“Oleh karena itu, pengajuan Judicial Review ini merupakan langkah terakhir kami yang Insya Allah semoga didengar oleh Tuhan,” ucapnya.
Menurut Hetta, terdapat banyak kejanggalan formil dalam penerbitan Perda tersebut yang tidak dilampaui oleh pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif.
Kecelakaan KA Mataram vs Truk di Indramayu, Belasan Kereta di Cirebon Ikut Alami Keterlambatan |
![]() |
---|
Cirebon Kini Punya Alarm Gempa Otomatis, Terhubung dengan BMKG, Begini Cara Kerjanya |
![]() |
---|
Petani di Cirebon Nyambi Edarkan Ribuan Pil Terlarang, Ditangkap di Parkiran Ruko |
![]() |
---|
Mengenal Mesin Canggih BPBD Cirebon, Bisa Ubah Air Kotor hingga Air Laut Jadi Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Pria yang Pura-pura Tertabrak Mobil di Cirebon Ngeles di Depan Polisi: Salah Sasaran, Mobilnya Mirip |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.