Kasus Pembunuhan Vina

Pakar Hukum Trisakti: Pengajuan Tetap Bisa Dikabulkan Meski Hanya 1-2 Novum dalam PK Saka Tatal

Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, menyampaikan pandangannya terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (31/7/2024), Azmi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Ia menjelaskan, bahwa meskipun dari 10 novum yang diajukan hanya 1-2 yang diterima oleh hakim, permohonan PK tetap bisa dikabulkan.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada Pelanggaran Hukum Acara dalam Kasus Saka Tatal

"Ya kalau dari 10 novum yang diajukan oleh pemohon (Saka Tatal), hanya ada 1-2 yang dikabulkan oleh hakim, ya itu tetap bisa (dikabulkan pengajuan PK-nya), yang penting ada novum," ujar Azmi saat diwawancarai media selepas sidang, Rabu (31/7/2024).

Azmi juga menyoroti keberadaan nama Dani dan Andi, yang sebelumnya tercantum sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam putusan tahun 2016, namun kini sudah dicoret.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi putusan dan kebenaran fakta yang disajikan dalam kasus tersebut.

"Kata saya tadi bilang, ada novum-novum tertentu, karena nama Dani dan Andi (DPO dalam putusan amar putusan) yang sekarang sudah dicoret atau dihilangkan, lalu bagaimana konstruksi sebuah pasal ini adalah pelaku utama, terus (yang dihukum) pelaku pembantunya saja?" ucapnya.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024). (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Azmi juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses hukum, mengingat adanya dugaan manipulasi dalam penyajian bukti dan dakwaan.

"Ini yang menjadi penting, lo, di mana, kok, ada surat dakwaannya fiktif? Karena nama ini (Dani dan Andi) tidak ada, berarti, kan, ada manipulasi dan kebohongan."

"Kalau ada manipulasi kan (berarti) ada sesuatu yang tidak ada," jelas dosen dari Kampus Universitas Trisakti ini.

Ia menutup keterangannya dengan menekankan perlunya mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tidak hanya pada kejadian utama namun juga pada peristiwa sebelumnya yang mungkin terkait.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas (kiri), dan Krisna Murti (kanan), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas (kiri), dan Krisna Murti (kanan), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024). (Ahmad Imam Baehaqi / tribunjabar.id)

Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah novum atau bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya atas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

"Ya, terkait novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin, jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024).

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.

Dedi Mulyadi saat berada di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024). Dedi tidak jadi bersaksi dalam sidang PK Saka Tatal.
Dedi Mulyadi saat berada di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024). Dedi tidak jadi bersaksi dalam sidang PK Saka Tatal. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved