Dua Selebgram Kena Batunya, Promosi Judi Online Cuma Dibayar Segini Tapi Risikonya Penjara 10 Tahun
Kali ini dua selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap lantaran mempromosikan judi online.
TRIBUNJABAR.ID - Pemberantasan judi online terus digalakan aparat penegak hukum.
Kalangan selebgram lagi-lagi harus berurusan dengan hukum karena mempromosikan judi online.
Kali ini dua selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap lantaran mempromosikan judi online.
Kapolsek Tambun, Kompol Sutirto, menyebut tersangka inisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Farhat Abas Usulkan Majelis Hakim Hadirkan Iptu Rudiana, Diyakini Bisa Perkuat Alibi Saka Tatal
Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum, penangkapan terhadap keduanya diawali setelah pihaknya melakukan patroli siber lalu menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online.
"Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekira jam 01.00 WIB, saat anggota Opsnal Polsek Tambun sedang melakukan kegiatan observasi patroli cyber online di wilayah Tambun dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram Yanikarin_. mempromosikan judi online yang ia posting melalui status Instagramnya," ujar Putu Agum Rabu (31/6/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian menangkap SM alias Karin di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hasil interogasi, tersangka SM alias Karin mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @Yanikarinn_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," tuturnya.
Baca juga: Sowan ke DPD PSI, NasDem Kota Bandung Sebut Miliki Kesamaan Untuk Membangun Kota Kembang
Di sisi lain, Polsek Tambun juga menangkap selebgram berinisial MJ alias Gemini Girls. MJ ditangkap di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024 lalu.
"Tersangka MJ mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @mftjnnh26_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Putu mengatakan keduanya dibayar Rp800 ribu per sekali unggah konten judi online.
"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan. Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan," ujarnya.
Saat ini keduanya diamankan di Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya hukuman paling lama 10 tahun penjara," ujar Putu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Film 'Menang untuk Kalah', Surya Saputra Soroti Bahaya Jerat Judi Online dan Pinjol |
|
|---|
| Na Daehoon Diisukan Dekat dengan Wanita Lain Usai Cerai dari Jule, Sosoknya Jadi Sorotan |
|
|---|
| Deteksi Komentar Judi Online Menggunakan Fine Tuning Large Language Model Llama 3.1 1b |
|
|---|
| Angka Perceraian di Bandung selama 2025 Tinggi, Didominasi Cerai Gugat karena Masalah Ekonomi |
|
|---|
| Program Promosi Akhir Tahun, bank bjb Hadirkan bjb Boom SurePrize untuk Nasabah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/6-selebgram-Lampung-ditangkap-terkait-judi-online.jpg)