Anaknya Cekcok dengan 2 Pemuda saat Tenggak Miras Bersama, Lansia di Bandung Barat Tewas Penuh Luka

Peristiwa nahas tersebut bermula saat kedua pelaku dan anak korban menenggak minuman keras, lalu terlibat cekcok

|
TribunJjabar/ Rahmat Kurniawan
Dua pelaku pembunuhan terhadap pria di Cililin Kabupaten Bandung Barat. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mumuh (60) warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kehilangan nyawa usai terlibat perkelahian dengan Haris Muhammad Sobari (17) dan Rian Mulyana (27) pada Rabu (31/7/2024).

Mumuh meninggal dunia usai terkena sejumlah sabetan senjata tajam yang menghujam di beberapa bagian tubuh.

"Mereka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Dari hasil visum, lukanya di tangan, jari, sekitar badan, dan lengan. Jadi meninggal karena kehabisan darah," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Kamis (1/8/2025).

Baca juga: Polisi Amankan 7 Remaja di Indramayu Saat Asyik Tenggak Miras, Diduga Anggota Geng Motor

Tri mengungkapkan, peristiwa nahas itu bermula saat kedua pelaku dan Deni Saepulloh (32) alias Pagsit, anak dari Mumuh atau korban menenggak minum-minum keras. Tanpa ada alasan yang jelas, cekcok mulut kemudian terjadi antara Pangsit dan Rian Mulyana.

Anak korban yang tak terima kemudian pulang dan kembali bersama korban dengan berbekal senjata tajam (Sajam) berupa golok hingga terjadi perkelahian di antara Mumuh dan para pelaku.

"Sajam ini memang dipergunakan oleh para tersangka. Satu dimiliki korban sedangkan satu milik salah satu tersangka. Saat berkelahi, tersangka berhasil mengambil sajam yang dimiliki korban, kemudian mereka melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," jelasnya.

Tanpa perlawanan, Polisi berhasil meringkus Haris Muhammad Sobari dan Rian Mulyana dua jam setelah kejadian.

"Alhamdulillah dalam 2 jam, jajaran polsek cililin Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tersebut," ujarnya.

Baca juga: Usaha Sampingan Oknum PNS di Kebumen Bikin Berurusan dengan Aparat, Buat Bungker demi Jual Miras

Para tersangka dijerat dengan pasal 338 junto 170 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved