Anaknya Cekcok dengan 2 Pemuda saat Tenggak Miras Bersama, Lansia di Bandung Barat Tewas Penuh Luka
Peristiwa nahas tersebut bermula saat kedua pelaku dan anak korban menenggak minuman keras, lalu terlibat cekcok
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mumuh (60) warga Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kehilangan nyawa usai terlibat perkelahian dengan Haris Muhammad Sobari (17) dan Rian Mulyana (27) pada Rabu (31/7/2024).
Mumuh meninggal dunia usai terkena sejumlah sabetan senjata tajam yang menghujam di beberapa bagian tubuh.
"Mereka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Dari hasil visum, lukanya di tangan, jari, sekitar badan, dan lengan. Jadi meninggal karena kehabisan darah," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Kamis (1/8/2025).
Baca juga: Polisi Amankan 7 Remaja di Indramayu Saat Asyik Tenggak Miras, Diduga Anggota Geng Motor
Tri mengungkapkan, peristiwa nahas itu bermula saat kedua pelaku dan Deni Saepulloh (32) alias Pagsit, anak dari Mumuh atau korban menenggak minum-minum keras. Tanpa ada alasan yang jelas, cekcok mulut kemudian terjadi antara Pangsit dan Rian Mulyana.
Anak korban yang tak terima kemudian pulang dan kembali bersama korban dengan berbekal senjata tajam (Sajam) berupa golok hingga terjadi perkelahian di antara Mumuh dan para pelaku.
"Sajam ini memang dipergunakan oleh para tersangka. Satu dimiliki korban sedangkan satu milik salah satu tersangka. Saat berkelahi, tersangka berhasil mengambil sajam yang dimiliki korban, kemudian mereka melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," jelasnya.
Tanpa perlawanan, Polisi berhasil meringkus Haris Muhammad Sobari dan Rian Mulyana dua jam setelah kejadian.
"Alhamdulillah dalam 2 jam, jajaran polsek cililin Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tersebut," ujarnya.
Baca juga: Usaha Sampingan Oknum PNS di Kebumen Bikin Berurusan dengan Aparat, Buat Bungker demi Jual Miras
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 junto 170 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya
minuman keras
meninggal dunia
perkelahian
Kecamatan Cihampelas
Kabupaten Bandung Barat (KBB)
Tri Suhartanto
Bupati Jeje Ultimatum ASN 'Nakal' di Bandung Barat agar Tak Macam-macam, Minta Warga Tak Ragu Lapor |
![]() |
---|
Pria di Sukabumi Tewas Tergantung di Pohon Durian, Diduga Depresi karena Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Pengantin Baru Ditemukan Tewas Saat Bulan Madu di Sumatera Barat, Terdengar Suara di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Muncul Banner Darurat Miras dan Tempat Hiburan Ilegal di Pangandaran, Miras Dijual Dekat Masjid |
![]() |
---|
Kematian Calon Praja IPDN Bukan karena Kekerasan, sempat Mengeluh Lemas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.