Polisi Amankan 7 Remaja di Indramayu Saat Asyik Tenggak Miras, Diduga Anggota Geng Motor
Polisi mengamankan tujuh remaja dalam patroli skala besar yang digelar Polres Indramayu, Sabtu (27/7/2024) malam.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi mengamankan tujuh remaja dalam patroli skala besar yang digelar Polres Indramayu, Sabtu (27/7/2024) malam.
Mereka diduga terlibat dalam keanggotaan geng motor.
Ketujuhnya diamankan saat tengah asyik nongkrong di Lapangan Bola Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis.
Kala itu, para remaja tersebut tengah asyik berkumpul dan minum-minuman keras.
“Mereka terdiri atas dua kelompok yang berbeda,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, kepada Tribun, Minggu (28/7/2024).
Baca juga: Tawuran 2 Kelompok Geng Motor di Indramayu Digagalkan Polisi, Ada yang Bawa Celurit hingga Golok
Junata menyampaikan, kegiatan patroli skala besar yang dilakukan polisi untuk antisipasi gaguan kamtibmas hingga kejahatan jalanan seperti C3 (curat, curas, curanmor) dan geng motor.
Jajaran Polsek Haurgeulis sebelumnya melakukan patroli mulai dari wilayah Desa Sumbernulya, Cipancuh, Kertanegara, Mekarjati, Wanakaya, Karangtumaritus, dan Desa Haurgeulis.
Saat melintas di Desa Kertanegara, polisi mendapati gerombolan remaja tersebut. Mereka asyik berkumpul dan minum-minuman keras.
Usia mereka rata-rata masih 16 tahun hingga 18 tahun.
Saat menggeledah, polisi tak cuma menemukan botol minuman keras, tapi juga bendera satu kelompok.
Junata juga memastikan, tidak ditemukan adanya senjata tajam.
Kendati demikian, ketujuhnya tetap dibawa ke Mapolsek Haurgeulis untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Diduga jadi Korban Kekerasan, Ratusan Santri Peringatkan Geng Motor
Polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor milik remaja tersebut karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan.
“Mereka kami lakukan pembinaan dan dikembalikan lagi ke orang tuanya,” ujar dia.
Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.
Warga yang mengetahui atau melihat tindak kejahatan jalanan bisa segera melapor kepada polisi.
“Masyarakat bisa membuat pengaduan kepolisian ke nomor 0819 9970 0110 dan call center 110,” ujar dia. (*)
Kapolres Silaturahmi Dengan Komunitas Ojol, Ajak Jaga Kondusivitas di Kabupaten Indramayu |
![]() |
---|
Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, 2 Pemotor Tewas Tertabrak Truk Tangki yang Oleng |
![]() |
---|
Polisi Sekat Perbatasan di Indramayu Cegah Pelajar Berangkat Ikut Demo Buruh ke Jakarta |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Apresiasi Polres Indramayu karena Cepat Tangkap Pembunuh Putri Apriyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.