Polisi Amankan 7 Remaja di Indramayu Saat Asyik Tenggak Miras, Diduga Anggota Geng Motor

Polisi mengamankan tujuh remaja dalam patroli skala besar yang digelar Polres Indramayu, Sabtu (27/7/2024) malam.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
Tujuh remaja yang diamankan patroli anggota Polres Indramayu, Sabtu (27/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi mengamankan tujuh remaja dalam patroli skala besar yang digelar Polres Indramayu, Sabtu (27/7/2024) malam.

Mereka diduga terlibat dalam keanggotaan geng motor.

Ketujuhnya diamankan saat tengah asyik nongkrong di Lapangan Bola Desa Kertanegara, Kecamatan Haurgeulis.

Kala itu, para remaja tersebut tengah asyik berkumpul dan minum-minuman keras.

“Mereka terdiri atas dua kelompok yang berbeda,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, kepada Tribun, Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Tawuran 2 Kelompok Geng Motor di Indramayu Digagalkan Polisi, Ada yang Bawa Celurit hingga Golok

Junata menyampaikan, kegiatan patroli skala besar yang dilakukan polisi untuk antisipasi gaguan kamtibmas hingga kejahatan jalanan seperti C3 (curat, curas, curanmor) dan geng motor.

Jajaran Polsek Haurgeulis sebelumnya melakukan patroli mulai dari wilayah Desa Sumbernulya, Cipancuh, Kertanegara, Mekarjati, Wanakaya, Karangtumaritus, dan Desa Haurgeulis.

Saat melintas di Desa Kertanegara, polisi mendapati gerombolan remaja tersebut. Mereka asyik berkumpul dan minum-minuman keras.

Usia mereka rata-rata masih 16 tahun hingga 18 tahun.

Saat menggeledah, polisi tak cuma menemukan botol minuman keras, tapi juga bendera satu kelompok.

Junata juga memastikan, tidak ditemukan adanya senjata tajam.

Kendati demikian, ketujuhnya tetap dibawa ke Mapolsek Haurgeulis untuk dilakukan pembinaan.

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Diduga jadi Korban Kekerasan, Ratusan Santri Peringatkan Geng Motor

Polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor milik remaja tersebut karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan.

“Mereka kami lakukan pembinaan dan dikembalikan lagi ke orang tuanya,” ujar dia.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.

Warga yang mengetahui atau melihat tindak kejahatan jalanan bisa segera melapor kepada polisi.

“Masyarakat bisa membuat pengaduan kepolisian ke nomor 0819 9970 0110 dan call center 110,” ujar dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved