Sikap PKB soal Anak Kadernya yang Jadi Terdakwa Kematian Wanita Sukabumi Divonis Bebas
Partai Kebangkitan bangsa (PKB) mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNJABAR.ID - Partai Kebangkitan bangsa (PKB) mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim yang dimaksud adalah yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.
Dini meninggal di Surabaya, Jawa Timur. Dia diduga dianiaya Ronald Tannur.
Meski dituntut 12 tahun penjara, Ronald Tannur diputus bebas.
Ronald merupakan anak kader PKB, Edward Tannur.
Edward merupakan anggota DPR RI.
Akibat anaknya terbelit kasus, PKB pun menonaktifkan Edward Tannur, baik dari anggota kepartaian maupun dari keanggotannya di DPR RI.
Baca juga: Keluarga Ronald Tannur Ternyata Belum Minta Maaf ke Keluarga Dini Sera
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya (Ronald Tannur) sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Heru Widodo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Hal ini disampaikan Heru di hadapan ayah dan adik korban saat mengadu ke Komisi III DPR.
PKB, kata Heru, tidak pernah menoleransi siapapun anggota DPR fraksi partai maupun keluarganya yang melakukan tindakan kejahatan.
"Tidak akan pernah memberikan perlindungan," ujar Heru.
Penonaktifan ini, lanjut Heru, merupakan komitmen PKB untuk tidak memberikan perlindungan bagi keluarga pelaku.
Selain itu, PKB juga mendorong MA dan KY melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Baca juga: Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kondisi Keluarga Korban di Sukabumi
"Kita harus meminta kepada MA kepada KY untuk memeriksa hakim yang memberikan keputusan bebas kepada tersangka," ujar Heru.
Hal ini dilakukan karena ditemui beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
| Ambulans Adu Banteng dengan Pikap di Sukabumi gara-gara Pemotor Lawan Arah, 3 Luka |
|
|---|
| PLN UP3 Sukabumi Hadirkan Listrik Desa, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Pedesaan |
|
|---|
| Bupati Minta Pelajar Peraih Beasiswa Darmabaktikan Ilmu Untuk Kemajuan Sukabumi |
|
|---|
| Bocah di Sukabumi Tewas di Parit, Diduga Terpeleset dan Terseret Arus saat Hujan Deras |
|
|---|
| Subsidi Elpiji 3 Kg Bakal Diperketat, Emak-emak di Sukabumi: Sederhana Saja Pak, Penting Barang Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Erintuah-Damanik-kiri-yang-vonis-bebas-Ronald-Tannur.jpg)