Peredaran Obat Terlarang di Sumedang Merajalela, DPRD Setuju Ada Pokja BNN di Tingkat Desa

Ketua Komisi I DPRD Sumedang fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia mengatakan hal tersebut bagus.

Tribun Jabar/Kiki Andriana
Seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Sumedang menunjukkan hasil tes urine yang dilakukan BNN, Jumat (5/4/2024) sore. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - DPRD Sumedang merespons positif rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumedang yang akan membentuk kelompok kerja (Pokja) pencegahan peredaran obat-obatan terlarang di tingkat desa/kelurahan. 

Ketua Komisi I DPRD Sumedang fraksi Partai Golkar, Asep Kurnia mengatakan hal tersebut bagus. Dengan itu akan semakin banyak masyarakat yang tahu dan sadar bahaya narkoba. 

"Bentuk pokja, saya pikir itu bagus. Orag itu harus tahu dulu dampak serius dari narkoba, ada orang tidak tahu tapi jadi ikut-ikutan (konsumsi obat)," kata Asep Kurnia kepada Tribun Jabar.id, di Sumedang Selatan, Minggu (14/7/2024). 

Pokja itu, diharapkan menjadi bagian dari memaksimalkan pengawasan oleh BNN dan tokoh-tokoh masyarakat di tingkat desa/kelurahan. 

Baca juga: Ops Antik Lodaya 2024: Bhabinkamtibmas Polres Sumedang Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Narkoba

"Pencegahan maksimal, kemudian juga ada penindakan," kata Asep. 

Penindakan, tentu dengan aturan yang jelas dan oleh penegak hukum, diharapkan agar agar orang ada rasa menahan diri untuk tidak melakukan hal terlarang itu.

Namun, dalam menghadapi peredaran obat-obatan terlarang, terutama dari segi pengonsumsinya, Asep menekankan pendekatan humanis. Yaitu, dengan menelusuri apa yang menyebabkan seseoranh mengonsumi obat terlarang. 

"Akar peyebabnya apa, karena stres? Siapa tahu ada kaitannya dengan ketakberdayan menghadapi tekanan ekonomi, sehingga bisa diberikan langkah-langkah yang tepat sebagai solusinya," kata Asep Kurnia.  

BNN Sumedang menyebutkan Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung sebagai zona merah peredaran narkoba, termasuk juga obat-obatan terlarang, menurut Asep, jika sudah ada status demikian, maka itu sesuatu yang serius.  

"Cimanggung-Jatinangor zona merah narkoba, berarti harus jadi perhatian di tempat itu, lakukan langkah-langkah, artinya serius kan situasinya," katanya.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved