Sidang Kasus Subang

Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara

Terungkap inilah alasan Danu divonis lebih ringan dari Yosep Hidayah terdakwa kasus Subang meski dituntut JPU 8 tahun penjara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara 

TRIBUNJABAR.ID - Terungkap inilah alasan Danu divonis lebih ringan dari Yosep, terdakwa kasus Subang.

Muhamad Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus Subang akhirnya menerima hukumannya.

Danu divonis 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) sore hari.

Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim mengungkap bahwa Danu terbukti bersalah.

Hal itu lantaran Danu ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban Ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi 18 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS, Danu Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Subang, Jauh Lebih Rendah dari Vonis Yosep

Di sisi lain, vonis yang diterima Danu yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara itu menjadi sorotan.

Pasalnya Danu divonis lebih ringan dari terdakwa Yosep Hidayah.

Bahkan vonis tersebut juga ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Danu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.

Lantas, apa alasan Danu divonis lebih ringan dari Yosep ?

Berikut Tribunjabar.id, rangkum fakta-fakta alasan Danu divonis lebih ringan atas kasus Subang.

1. Bukan Pelaku Utama

Sebagaimana diketahui dalam sidang vonis sebelumnya Yosep Hidayah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan anak dan istrinya di Subang.

Yosep disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang jasadnya saat itu ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard di rumahnya di Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, (18/08/2021).

Sementara itu Danu didakwa hanya terlibat dan ikut andil dalam pembunuhan tersebut karena membantu Yosep.

Hal ini diungkap oleh Ketua Majelis Hakim, Ardi Wijayanto saat pembacaan vonis terhadap Danu.

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," ucap Ardi Wijayanto, Senin (29/7/2024).

Danu disebut hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah.

2. Mengakui Perbuatan

Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, Selasa (6/2/2024).
Tersangka Danu saat tiba di Kejari Subang dikawal LPSK, Selasa (6/2/2024). (Tribun jabar/Ahya Nurdin)

Alasan berikutnya yang membuatnya divonis lebih ringan dari Yosep karena Danu mengakui perbuatannya.

Meski selama dua tahun mengelak perbuatannya terlibat dalam kasus Subang, pada akhirnya Danu mengakuinya.

Pada Oktober 2023 lalu, akhirnya Danu menyerahkan diri kepada Polda Jabar.

Sejak pemeriksaan tersebut, Danu mengungkap sejumlah pengakuan kepada penyidik.

Ketua Majelis Hakim, Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di Pengadilan Negeri Subang, menyebut Danu telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus Subang.

“Hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya di vonis 4 tahun penjara," ujar Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore.

Baca juga: “Pasrah Aja” Nasib Mimin, Yosep Divonis Hukuman Vonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Subang, Tetap Bela

3. Justice Collaborator

Berikutnya alasan Danu divonis ringan karena ia sempat mengajukan sebagai Justice Collaborator.

Setelah menyerahkan diri, Danu mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Hal itu lantaran Danu membantu penyidik membuka tabir misteri pembunuhan kasus Subang yang dilakukan Yosep Hidayah.

Terkuak Cerita di Balik Aksi Danu Menyerahkan Diri, Upaya Penyidik Buat Danu Mengaku dan Ungkap Petunjuk
Terkuak Cerita di Balik Aksi Danu Menyerahkan Diri, Upaya Penyidik Buat Danu Mengaku dan Ungkap Petunjuk (Kolase Tribunjabar.id/tangkap layar Youtube Yahya Mohammed)

4. Perlakuan Danu

Selain itu hal Majelis Hakim mempertimbangkan Danu divonis ringan karena pelakuannya.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga sidang, Danu dinilai berperilaku sopan dan jujur dalam memberikan keterangan.

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuh Ardi Wijayanto.
 
Buat Kegaduhan

Meski diringankan, ada pertimbangan yang memberatkan Danu.

Hal yang memberatkan terdakwa Danu adalah karena perbuatannya sempat menimbulkan kegaduhan sosial.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yak tak lain masih keluarga terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim, Ardi Wijayanto.

Kegaduhan sosial yang ditimbulkan Danu dan Yosep bahkan berlarut-larut hingga viral di jagat maya.

Demikian atas perbuatan Danu terlibat dan ikut andil dalam kasus Subang itu, Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Ahmad Taufan mengaku akan mempertimbangkan vonis hakim terhadap kliennya Muhamad Ramdanu.

"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya

Taufan juga mengaku bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun.

"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Taufan menyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut

"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.

Mudah-mudahan dengan vonis tersebut, Danu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.
 
"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.

Baca juga: Kasus Subang: Yosep Hidayah Ngoceh Irlansyah dan Danu Berbohong Selama Persidangan

Perjalanan kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, juga menjadi obrolan nasional.

Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang".

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji.

Mayat Tuti dan Amalia ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Sosok yang pertama kali menemukan kedua mayat tersebut adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah.

Yosep mengaku menemukan jasad mereka ketika hendak mengambil stick golf ke kediaman Tuti Suhartini.

Ia juga sempat panik karena takut istri dan anaknya itu diculik.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Kasus ini juga sempat ditangani Polres Subang hingga akhirnya tenggelam selama dua tahun.

Berbagai upaya pengungkapan seperti olah TKP berkali-kali, pemeriksaan terhadap 121 saksi, dan pengumpulan 261 alat bukti.

Selain itu, polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Baru pada pertengahan Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu yang adalah keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Ia juga menyeret nama lainnya yaitu Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya, Arighi dan Abi yang kemudian turut menjadi tersangka.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved