Berita Viral
Viral Cerita Warganet Diminta Bayar Rp 100 Ribu saat Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Kata Polisi
Curhatan seorang warganet yang mengaku dimintai uang Rp 100.000 ketika memperpanjang STNK tanpa KTP asli, viral di media sosial.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Doohan mengungkapkan, apabila petugas terbukti melakukan praktik ilegal penarikan biaya dengan kedok verifikasi, maka akan dikenai sanksi.
"Dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri," ujarnya
Cara perpanjang STNK tanpa KTP asli
Doohan mengatakan, bila pemohon tidak bisa menunjukkan KTP asli sesuai nama di STNK, maka caranya bisa dengan melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan.
Balik nama kendaraan adalah proses yang biasanya dilakukan oleh seseorang setelah membeli kendaraan bekas, guna menandai bukti resmi kepemilikan.
Proses tersebut tidak membutuhkan KTP pemilik sebelumnya dalam administrasi, sehingga akan mempermudah saat membayar pajak.
Baca juga: Sosok Supono Anggota Pemuda Pancasila Sekaligus Kades di Kebumen yang Viral Ancam Pelapor Pungli SD
Namun, balik nama juga bisa berlaku bagi pemohon yang tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraannya saat perpanjangan STNK.
"Pemohon registrasi diarahkan untuk balik nama guna penyempurnaan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Doohan.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama STNK antara lain:
- KTP pemilik baru
- BPKB
- STNK
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual-beli kendaran.
Dikutip dari Samsat, rincian biaya untuk poses balik nama kendaraan sebagai berikut:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli
- Pajak tahunan sesuai jenis dan merk kendaraan
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 (roda dua/tiga), Rp 200.000 (roda empat/lebih)
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 (roda dua/tiga), Rp 375.000 (roda empat/lebih)
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 (roda dua/tiga), Rp 100.000 (roda empat/lebih)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai jenis kendaraan.
Untuk melakukan proses balik nama, pemohon bisa langsung mendatangi Samsat setempat dengan membawa kendaraan.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Sosok Salsa Erwina Hutagalung, Influencer yang Tantang Debat Ahmad Sahroni, Prestasinya Mentereng |
![]() |
---|
Viral Pemilik Toko Online Curhat Barang Returan Diduga Dijual Oknum Kurir Ekspedisi, J&T Buka Suara |
![]() |
---|
Viral, Restoran Mie Gacoan Digeruduk Polisi Cari Pendemo DPR saat Ricuh, Karyawan & Pelanggan Kesal |
![]() |
---|
Sosok Moh Zaini, Pria yang Rela Bayar Rp2,5 Juta Demi Rasakan Naik Keranda, Tubuh Dibalut Kain Kafan |
![]() |
---|
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.