Berita Viral

Viral Cerita Warganet Diminta Bayar Rp 100 Ribu saat Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli, Ini Kata Polisi

Curhatan seorang warganet yang mengaku dimintai uang Rp 100.000 ketika memperpanjang STNK tanpa KTP asli, viral di media sosial.

Istimewa
Beberapa surat-surat berkendara yang wajib dibawa saat mengendarai sepeda motor seperti STNK, SIM dan KTP. 

TRIBUNJABAR.ID - Curhatan seorang warganet yang mengaku dimintai uang Rp 100.000 ketika memperpanjang STNK tanpa KTP asli, viral di media sosial.

Curhatan itu diungkapkan oleh pemilik akun X @Zakiallxx,

"Gaada KTP gapapa tapi "bayar" 100rb, di pendaftaran. Ini legal? Caseku kemarin, pas mau menyerahkan pendaftaran, ditanya KTPnya mana mas? Tak jawab gaada, tangan kedua. Nambah 100 ribu mas kalo gaada KTP asli pemilik," tulis pengunggah.

Unggahan itu pun ramai menjadi perbincangan dan menuai beragam komentar.

Sejumlah warganet lainnya mengaku pernah mendapatkan pengalaman yang serupa, yaitu dimintai biaya Rp 50.000 hingga Rp 100.000 apabila memperpanjang STNK tanpa KTP asli sesuai dengan nama di STNK.

"Di jatim 50, terang2an tanpa bisik2," ujar salah satu warganet.

Baca juga: Viral, Aksi Bocah Laki-laki Tambal Jalan Berlubang, Bawa Ember Berisi Semen dan Pasir, Tuai Pujian

"Ini juga terang-terangan bang. Aku sengaja pake suara agak keras pas konfirmasi “gaada KTP nambah berapa pak? 100rb?”," ungkap warganet lainnya.

"Dmn 100 n 200?? Saya malah dimintain 700, makanya blom jadi bayar pajak dahh," tulis salah satu komentar.

Penjelasan polisi

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya membantah adanya biaya verifikasi apabila tidak bisa menunjukkan KTP asli ketika perpanjang STNK di Samsat.

"Saya pastikan tidak ada biaya verifikasi bagi perpanjangan yang tidak ada KTP," tegas Doohan, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, pemohon juga tidak diizinkan menggunakan foto kTP atau e-kTP ketika perpanjang STNK lima tahunan maupun pengesasahan satu tahunan.

Kecuali, apabila pemohon mengurus pengesahan tahunan melalui layanan online melalui Signa yang mengharuskan mengunggah KTP.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Adapun dalam pasal 62 huruf b, penerbitan STNK perpanjangan lima tahunan harus melampirkan:

  • Tanda bukti identitas, berupa KTP atau surat keterangan tempat tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberikuasa apabila diwakilkan
  • STNK
  • BPKB
  • Hasil cek fisik kendaraan.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved