Dugaan Korupsi Duit APBN Oleh PKBM di Sukabumi Terus Diusut, Dinas Pendidikan Ikut Terlibat?

Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir di Kejaksaan Negeri.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak 93 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam dugaan kasus penggelembungan data siswa alias membuat data fiktif untuk menyedot dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Pihak dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi pun disebut-sebut ada yang diperiksa oleh Kejaksaan.

"Ini dari Disdik sebenarnya kemarin infonya ada (diperiksa), tapi belum tahu pasti," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, kepada Tribun via telepon, Kamis (25/7/2024).

Eka mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Kejaksaan Periksa 93 PKBM di Sukabumi, Diduga Terlibat Pemalsuan Data Hingga Sedot APBN

"Kita belum tahu itu nanti hasil pemeriksaan dari kejaksaan, dugaan penggelembungan data dan sebagainya. Ini kan sedang berproses di kejaksaan, kita mengikuti alur hukum saja yang sekarang sedang berjalan di kejaksaan. Memang itu pemeriksaannya dari 2020 sampai 2023, katanya. Kita mengikuti proses di kejaksaan," ujar dia.

Soal kebenaran dugaan penggelembungan data siswa sesuai di data disdik yang diterima dari setiap PKBM, Eka memilih tak menjawab.

"Itu kan kita tidak bisa mendahului hasil pemeriksaan kejaksaan," ucap Eka.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengatakan, sebanyak 93 PKBM diperiksa di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Mereka diduga melakukan mark up alias penggelembungan data nama-nama siswa untuk mendapatkan kucuran dana dari APBN.

Baca juga: Kompetensi IT Murid di PKBM Bina Bangsa Berkarakter Meningkat, Bantuan PLN Terbukti Bermanfaat

"Ya dugaannya terkait dengan yang dilaporkan oleh rekan-rekan pemerhati publik. Tadi juga ada pelapornya langsung. Kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM atau pun digelembungkan nama-nama (siswa) atau pun data-data, sehingga anggaran diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Itu (anggaran) APBN," ujar Wawan kepada wartawan di kejaksaan, Senin (15/7/2024).

Wawan menjelaskan, pihaknya juga akan menyurati Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk meminta audit nilai kerugian dari kasus tersebut.

Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Wawan mengaku, saat ini pidsus tengah melakukan percepatan penanganan.

"Kita memang segera mungkin akan melakukan percepatan dan juga mengajukan permohonan ke Inspektorat Kabupaten Sukabumi dalam rangka menghitung kerugian-kerugian keuangan negara, kita tunggu proses ini berjalan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan ini secara profesional. Kita tunggu hasilnya sampai nanti kita juga akan melakukan rilis dalam hal penetapan tersangka," ucap Wawan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved