Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Bukti Baru yang Diajukan Pihak Saka Tatal, Foto Vina Cirebon sampai Keterangan Liga Akbar

Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon

|
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suasana sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (24/7).

Dalam sidang ini, Saka Tatal bersama tim kuasa hukum membawa 13 novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.

Sidang mulai dilaksanakan pada pukul 10.00 dan sempat diskors selama satu jam pada pukul 13.00. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan memori PK akhirnya selesai pada pukul 15.30. Sidang PK akan kembali dilanjutkan pada Jumat (26/7).

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Baca juga: PK Saka Tatal Diuji oleh MA, Kriminolog: bila Diakui, Bisa Berimbas terhadap Terpidana Lain

"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa saat dikutip Tribun, Rabu (24/7).

Sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai pukul 09.00.

"Agendanya jawaban dari termohon," kata ketua majelis hakim.

Kuasa hukum Saka Tatal, Riswanto, menjelaskan, bahwa jumlah keseluruhan novum yang diajukan mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.

"Novum yang sudah dibacakan ada 9 novum dan tambahan 4 novum yang akan dibacakan sekitar 17 lembar, jadi total novum ada 13 novum," kata dia.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kembali mengikuti sidang PK atas kasus yang menimpanya.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang kembali mengikuti sidang PK atas kasus yang menimpanya. (Tribun Jabar/ Eki Yulianto)

Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.

Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved